Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
22 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
3
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
22 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
21 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
22 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Putusan Bawaslu: KPU Wajib Masukkan OSO Dalam Daftar Calon DPD

Putusan Bawaslu: KPU Wajib Masukkan OSO Dalam Daftar Calon DPD
Rabu, 09 Januari 2019 16:25 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum melakukan pelanggaran administrasi terkait pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota DPD RI.

Dengan demikian, menurut Bawaslu, KPU wajib memasukkan OSO sebagai calon anggota DPD dalam Pemilu 2019.

Putusan itu disampaikan Ketua Bawaslu Abhan dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (9/1/2019). Ikut mendampingi jajaran Komisioner Bawaslu lainnya.

Abhan mengatakan, Bawaslu memerintahkan KPU mencabut surat putusan KPU terkait daftar calon tetap anggota DPD.

Kemudian, KPU diperintahkan menerbitkan putusan baru soal daftar calon DPD dengan memasukkan nama OSO.

Dalam putusan, KPU diberi waktu tiga hari setelah untuk menjalankan putusan tersebut.

Kasus ini bermula saat KPU meminta OSO, menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus partai politik hingga Jumat (21/12/2018). Hal itu disampaikan KPU melalui surat tertulis.

Surat pengunduran diri ini diperlukan untuk syarat pencalonan diri OSO sebagai anggota DPD Pemilu 2019.

KPU kembali memberi kesempatan OSO masuk dalam daftar calon untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dan putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Namun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri.

KPU memutuskan untuk tak memasukan yang bersangkutan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.

KPU beralasan, hal itu berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:kompas.com
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Pemerintahan, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/