Sidang Perdana Kasus Begal Kuansing, Paman Korban Kejar Pelaku
Penulis: Wirman Susandi
"Sidang dilanjutkan pada 16 Agustus mendatang," ujar Reza didampingi Rini Lestari Br Sembiring, SH, MH dan Duano Aghaka, SH, MH selaku hakim anggota, Rabu (16/1/2019) siang.
Usai sidang, tim pengamanan dari Kejari Kuansing dibantu polisi dari Polres Kuansing bermaksud membawa terdakwa Abdul Muluk alias Adeng untuk keluar pintu depan.
Namun, paman korban yang menyaksikan persidangan langsung mengejar. Sementara, tantenya langsung memanggil terdakwa dengan suara yang lantas.
Melihat hal itu, petugas keamanan langsung mengamankan terdakwa. Hakim pun langsung menyuruh agar terdakwa dibawa ke ruang tahanan lewat pintu belakang.
Paman korban langsung memutar pengadilan mengejar terdakwa ke ruang tahanan yang berada di belakang PN. Dengan sigap, polisi langsung mengamankan terdakwa.
Kasi Pidum Kejari Kuansing Moch Fitri Adhy bersama Riki Saputra selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kasi Intel Kicky Arityanto mencoba menenangkan paman dan tante korban.
"Kami tahu perasaan bapak dan ibu, karena itu kami ada di sini untuk memberikan keadilan. Kami berharap, bapak dan ibu tenang," ujar Riki Riansyah.
Setelah tenang, paman korban langsung meminta maaf kepada JPU atas sikaf emosionalnya usai persidangan. Ia berharap, pengadilan memberikan hukuman mati ke terdakwa. ***
Kategori | : | Peristiwa, Riau, Hukum, GoNews Group |