Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
Olahraga
19 jam yang lalu
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
2
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
Olahraga
19 jam yang lalu
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
3
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
4
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
Olahraga
18 jam yang lalu
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
5
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
Olahraga
19 jam yang lalu
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
6
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
Umum
16 jam yang lalu
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
Home  /  Berita  /  Riau

Pelaku Pembakaran Hutan Dan Lahan di Dumai Ditangkap Polisi

Pelaku Pembakaran Hutan Dan Lahan di Dumai Ditangkap Polisi
Kamis, 10 Januari 2019 16:53 WIB
Penulis: Hermanto Ansam
PEKANBARU - Seorang pelaku pembakar lahan tiga hektare di Dumai ditangkap polisi. Pelaku merupakan petani inisial MS alias Sabri (49) itu, membuang puntung rokok hingga menyebabkan lahannya terbakar.

"Begitu diamankan dan diperiksa intesnif, pelaku MS kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Dumai, AKBP Restika Pardamean Nainggolan, Kamis (10/1/2019).

Penangkapan pelaku pembakar lahan tersebut berawal adanya insiden kebakaran lahan di Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai pada akhir pekan kemarin.

Polisi bersama TNI, Manggala Agni serta BPBD dan masyarakat langsung melakukan penyelidikan bersamaan dengan upaya pemadaman. Polisi menemukan Sabri yang pada saat kejadian sedang berada di lokasi.

“Pelaku merupakan pemilik lahan yang terbakar itu. Dia mengaku sedang mengecek lahan yang baru saja dibersihkan tersebut,” kata Restika.

Namun, saat berada di lahan yang kering akibat cuaca panas dan angin kencang itu, tersangka dengan ceroboh membuang puntung rokok.

“Api puntung rokok langsung masuk ke dalam tanah berkontur gambut itu. Tersangka mengaku telah berupaya memadamkan api dengan memukul menggunakan ranting. Namun api semakin membesar,” jelas Restika.

Bunga api dari pukulan kayu bertebaran dan loncat ke lahan lainnya. “Jadi tersangka ini lalai sehingga menyebabkan kebakaran lahan yang luas dan besar," jelas Restika.

Dari hasil gelar perkara, polisi menetapkan Sabri sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan hutan.

Sabri menjadi tersangka pertama pelaku pembakar lahan di Provinsi Riau pada 2019 ini. Selain di Dumai, sepanjang awal tahun ini kebakaran lahan juga melanda sejumlah wilayah lainnya di Riau.

Secara keseluruhan, BPBD Provinsi Riau mencatat seluas 66,5 hektare lahan di wilayah tersebut terbakar sepanjang sepekan pertama Januari 2019. Kepala Pelaksana BPBD Riau, Edwar Sanger mengatakan sedikitnya lima kabupaten kota mengalami kebakaran lahan sepanjang periode tersebut.

"Kebakaran terluas masih tercatat di Kabupaten Rokan Hilir dengan luas 40 hektare," katanya.

Sejak awal tahun ini, lahan gambut di Rokan Hilir, tepatnya di Desa Mumugo, Kecamatan Tanah Putih membara dan sangat sulit dikendalikan. Puluhan tim gabungan TNI, Polri dan Manggala Agni berjibaku melakukan pemadaman melalui jalur darat.

Petugas kesulitan memadamkan karena asap tebal serta hembusan angin kencang. Bahkan ada dua warga yang tinggal di sekitar titik api terpaksa diungsikan karena kabut asap tebal.

Kebakaran di Rohil berhasil teratasi setelah hujan lebat mengguyur wilayah itu pada akhir pekan kemarin, atau tepat lima hari upaya pemadaman berlangsung.

Selain di Rokan Hilir, kebakaran lahan turut terjadi di Kabupaten Bengkalis, tepatnya di Desa Bumbung, Kecamatan Mandau dan Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan dengan total luas mencapai 10 hektare. Kemudian kebakaran juga terjadi di wilayah daratan tepatnya di Kabupaten Kampar dengan luas mencapai 14 hektare. (gs1)

Kategori:Peristiwa, Riau, Umum
wwwwww