Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
7 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
4 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
3 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
2 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
2 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  Riau

Bawaslu Pelalawan Buka Pendaftaran Lembaga Pemantau Pemilu, Ini Mekanismenya

Bawaslu Pelalawan Buka Pendaftaran Lembaga Pemantau Pemilu, Ini Mekanismenya
Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Mubrur
Jum'at, 11 Januari 2019 10:44 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALAN KERINCI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan membuka pendaftaran lembaga pemantau pemilu untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Persyaratan diterima Bawaslu paling lambat tujuh hari sebelum hari pungutan suara.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Mubrur, Jumat (11/1/2019) mengatakan, pendaftaran lembaga pemantau pemilu dibuka sebagai model pengawasan partisipasif oleh masyarakat atau lembaga.

Mubrur menjelaskan, berdasarkan instruksi Nomor 002/Ri/PM.01.00/01/2019 Bawaslu Provinsi Riau tentang sosialisasi penerimaan lembaga pemantau Pemilu tahun 2019, Bawaslu Kabupaten Pelalawan menghimbau kepada organisasi kemasyarakatan berbadan hukum perkumpulan yang terdaftar pada pemerintah atau Pemerintah Kabupaten Pelalawan terkait dengan adanya kesempatan menjadi lembaga pemantau Pemilu 2019.

"Caranya, dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada Bawaslu Kabupaten Pelalawan," sebutnya.

Diterangkan Mubrur, untuk kemudia berkas tersebut nantinyab akan diserahkan kepada Bawaslu Provinsi Riau untuk dilakukan proses verifikasi.

"Bahan dan persyaratannya paling lambat kami terima tujuh hari sebelum hari pemungutan suara," tandasnya kepada GoRiau. ***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/