Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
16 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
17 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
15 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
16 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
16 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
13 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  Riau

Dinilai Sebarkan Fitnah, Bupati Meranti Laporkan Akun Facebook Yanti Susi ke Direskrimsus Polda Riau

Dinilai Sebarkan Fitnah, Bupati Meranti Laporkan Akun Facebook Yanti Susi ke Direskrimsus Polda Riau
Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir saat memberikan laporan ke Polda Riau
Jum'at, 11 Januari 2019 11:10 WIB
Penulis: Gunawan
SELATPANJANG - Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi, resmi melaporkan akun facebook "Yanti Susi" yang dinilai telah menyebarkan berita finah dan hoax ke Sub Direktorat Reserse Kriminal Khusus Pokda Riau, pada Jumat (11/1/2019) pagi.

Laporan atas kasus pencemaran nama baik terhadap Bupati Kepulauan Meranti itu dilakukan langsung oleh Bupati Irwan didampingi kuasa hukumnya Bonny Nofriza SH MH, pada Jumat pagi sekira pukul 9.00 WIB ke Bagian Sub Direskrimsus Polda Riau untuk pendataan dan diproses oleh penyidik Kepolisian.

Dijelaskan Kuasa Hukum Bupati Kepulauan Meranti, Bonny Nofriza SH MH, pelaporan Akun Facebook "Yanti Susi" ke Sub Direktorat Reskrimsus Polda Riau karena karena Akun atas nama "Yanti Susi" dinilai telah menyebarkan berita fitnah dan hoax pada akun facebook milik terlapor tertanggal 9 Januari 2019 yang mengarah pada pencemaran nama baik.

Langkah ini diambil dikatakan Bonny Nofriza, untuk memberikan peringatan dan edukasi kepada pengguna jejaring sosial khususnya pemilik akun facebook atas nama "Yanti Susi" agar tidak sembarangan memosting berita ataupun informasi yang tidak sesuai fakta dan realita, apalagi diragukan kebenarannya.

Ditambah Bonny lagi, media sosial digunakan sebagai sarana penyebaran kebencian dan fitnah yang dapat membentuk opini negatif terhadap orang yang dituju yang dapat membuat keresahan baik bersifat pribadi maupun ditengah masyarakat.

"Kita ingin pelanggaran hukum ini segera diproses sesuai UU yang berlaku," ucap Bonny.

Selain itu pelaporan itu lanjut Bonny, adalah hak dari setiap warga negara dalam mendapatkan perlindungan hukum dan rasa keadilan apalagi hal ini berhubungan dengan kepala daerah yang menjadi panutan masyarakat.

"Kedepan kita mengimbau kepada segenap masyarakat untuk senantiasa bijak dalam menggunakan media sosial apalagi menjadi sarana penyebar kebencian dan fitnah kepada pribadi maupun menimbulkan keresahan dimasyarakat, karena hal ini dapat di pidana," jelas Bonny.

Seperti diketahui sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).

Pencemaran nama baik atau penghinaan adalah perbuatan yang dapat dipidana jika dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu yang maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak). Cara penyebaran penghinaan ini berdasarkan KUHP ada secara lisan dan tulisan.

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sehingga, jika ada orang yang melakukan perbuatan sengaja menyebarkan info atau dokumen yang menghina seseorang, maka terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, serta denda maksimal satu miliar rupiah. ***

Kategori:Riau, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/