Pernah Beraksi di 42 Lokasi, 2 Bandit Curanmor Diringkus Polres Dharmasraya
Penulis: Eko Pangestu
Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir SIK MH dalam konfrensi pers di aula pertemuan Mapolres Dharmasraya, Sabtu (12/1/2019) mengatakan, penangkapan dua pelaku curanmor dilakukan jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya berdasarkan laporan polisi yang diterima.
"Hasil penyilidikan anggota kami, berhasil diamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor, yaitu Sandi Prasagi alias Tiger, umur 24 tahun, dan Miskur alias Ijo, umur 30 tahun," kata Kapolres.
Satu orang dari pelaku ini merupakan resedivis yang sudah keluar masuk tahanan dalam kasus yang sama.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Kapolres, ia telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 42 lokasi. Di antara di derah Kecamatan Pulau Punjung, Kecamatan Koto Baru dan Kecamatan Sitiung. Kendaraan yang dicuri adalah jenis roda dua dari berbagai merek.
"Kedua pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polres Dharmasraya. Kedua pelaku pencurian spesialis sepeda motor ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas sepuluh tahun penjara," kata Kapolres. (ep)
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Sumatera Barat |