Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
20 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
21 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
20 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
19 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
20 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
17 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Selain Harga Tiket Naik, Ini Biaya Tambahan Bagasi rute Jakarta-Pekanbaru di Traveloka

Selain Harga Tiket Naik, Ini Biaya Tambahan Bagasi rute Jakarta-Pekanbaru di Traveloka
Ilustrasi.
Sabtu, 12 Januari 2019 14:32 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Selain harga tiket naik, ternyata masyarakat juga sudah mulai dibebani biaya tambahan untuk bagasi pesawat rute domestik.

Dari pantauan GoNews.co disalah satu aplikasi agen tiket pada Sabtu (12/1/2019) pukul 14.13 WIB, harga tiket Jakarta-Pekanbaru misalnya, dari awal yang berkisar mulai harga terendah Rp520.000 hingga Rp780.000, namun saat ini yang terendah adalah Rp1.115.000.

Di aplikasi tersebut, penggratisan bagasi juga sudah ditiadakan. Bahkan untuk bagasi mulai dikenakan tarif tersendiri dengan rincian, Rp95.000 per 5 Kg, Rp190.000 per 10 kg, Rp285.000 per 15 kg.

Untuk bagasi 20 kg yang biasanya gratis kini ditarif Rp380.000, 25 kg Rp 475.000 dan 30 kg Rp570.000.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengadakan pertemuan dengan Indonesia National Air Carriers Association (INACA).

Pertemuan itu diadakan untuk melakukan konfirmasi terkait tarif tiket penerbangan yang dikeluhkan sejumlah pihak sangat mahal, karena alami kenaikan yang tinggi.

"Melalui pertemuan ini, Kemenhub menegaskan bahwa tarif maskapai yang berlaku masih sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hengki Angkasawan dalam keterangan resmi, Jumat (11/1/2019) kemarin.

Hengki menjelaskan terkait Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah sebenarnya sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hengki berharap, dengan adanya kejadian ini masyarakat bisa lebih memahami Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah yang berlaku.

"Kemenhub juga telah meminta kepada INACA untuk turut komunikasi-kan kebijakan tarif kepada masyarakat sehingga masyarakat benar-benar memahami bahwa tarif yang diberlakukan masih dalam batas ketentuan yang ditetapkan pemerintah," tambahnya.

Hengki bilang, Direktur Angkutan Udara telah menyampaikan kepada Ketua INACA bahwa Kemenhub akan menindak tegas apabila menemukan tarif maskapai penerbangan yang tidak sesuai dengan penetapan tarif yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memberi kemudahan masyarakat dalam menggunakan transportasi khususnya pesawat.

"Direktur Angkutan Udara telah menyampaikan kepada Ketua INACA bahwa akan menindak tegas apabila terdapat maskapai yang tidak sesuai dengan penetapan tarif. Kami akan berupaya penuh untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menggunakan pesawat demi terpenuhi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang serta menunjang konektivitas negeri," kata Hengki.

INACA juga menegaskan bahwa penetapan tarif yang diberlakukan telah sesuai dengan aturan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah. Maskapai penerbangan pun banyak memberikan berbagai harga tiket khusus bagi masyarakat.

"Seluruh maskapai telah menerapkan tarif penerbangan yang masih dalam koridor aturan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah. Kebijakan tarif oleh maskapai selalu berpihak kepada masyarakat termasuk adanya pemberian harga khusus untuk veteran dan lansia," tutup Hengki.

Ketua DPR Minta Kemenhub Buka Suara

Ramainya keluhan mahalnya tiket pesawat juga direspon Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo.

"Saya mendorong Kemenhub untuk memanggil seluruh maskapai penerbangan guna menjelaskan mengenai kenaikan tiket pesawat," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis, Jumat (11/1/2019).

Selain itu, dia juga menyoroti tentang penerapan tarif bagasi. Menurutnya, hal itu menimbulkan persepsi yang berbeda-beda di kalangan masyarakat.

"Mendorong Kemenhub meminta seluruh maskapai penerbangan untuk mematuhi ketetapan tarif harga atas sesuai dengan Pasal 127 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan," ucap Bamsoet.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/