Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
22 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
3
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
21 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
21 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
22 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  Riau

Bantai dan Makan Daging Burung Rangkong, Satu Warga Kuansing Jadi Buronan Polisi

Bantai dan Makan Daging Burung Rangkong, Satu Warga Kuansing Jadi Buronan Polisi
Paruh Burung Rangkok yang menjadi barang bukti pelaku AR
Minggu, 13 Januari 2019 12:47 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
PEKANBARU - Perbuatan dua orang yang membantai Burung Rangkong (Bucheros SP) di Desa Sibarobah, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, viral usai diposting pelaku berinisial OY, 8 Januari 2019 di media sosial (medsos) facebook.

Kapolda Riau, Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo mengatakan kepada GoRiau.com, Minggu (13/1/2019), bahwa Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AR, 11 Januari 2019 sekitar pukul 18.30 WIB.

''Dari pengakuan AR, OY menangkap satwa yang dilindungi (burung rangkong) dengan menggunakan ketapel, 8 Januari 2019,'' kata Irjen Pol Widodo.

Peran AR, sambungnya, memegang burung saat disembelih, menyiapkan air untuk memasak burung tersebut, dan ikut mengkonsumsi daging burung yang telah dimasak tersebut. Keduanya mengonsumsi burung tersebut di pondok tempat mereka bekerja sebagai penderes karet.

''Pelaku berinisial OY yang sekarang DPO dan melarikan diri pada 09 Januari 2019. Sebelum melarikan diri, OY senpat memberitahu AR. Pelaku OY, melarikan diri karena mengetahui foto-foto burung rangkong yang dipostingnya di medsos banyak dikomentari masyarakat,'' ungkapnya.

Pelaku AR dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf A UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

''Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pihak BBKSDA Riau, untuk tindakan selanjutnya,'' jelasnya. ***

Kategori:Hukum, Riau, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/