Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
22 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
20 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
22 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
22 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
22 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
19 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sat Resnarkoba Polres Cilegon Ciduk Pengedar Tembakau Gorila

Sat Resnarkoba Polres Cilegon Ciduk Pengedar Tembakau Gorila
Ilustrasi.
Minggu, 13 Januari 2019 13:58 WIB
Penulis: C. Karundeng
SERANG - Menteri Kesehatan telah memasukkan tembakau gorilla ke dalam kategori golongan I Narkotika.

Tembakau gorila menjadi berbahaya karena bukan sembarang tembakau, tetapi ada campuran cairan ganja sintetis di dalamnya.

Bahkan, Menteri Kesehatan telah memasukkan tembakau gorilla ini ke dalam Permenkes No 2 Tahun 2017 sebagai narkotika Golongan I. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, tembakau gorilla ini memiliki efek yang sama dengan nakotika golongan I lainnya.

"Efeknya menimbulkan halusinasi, rasa gembira yang berlebihan, hingga ketergantungan," ujar AKBP Edy Sumardi yang membenarkan adanya penangkapan seorang pria berinisial AD Bin WS (21) warga Kec. Sukmajaya Kota Cilegon yang memiliki 1 (satu) paket plastik warna hitam dan 6 (enam) plastik plastik bening yang diduga narkotika jenis tembakau gorilla, Jumat, (11/01/2019) kemarin.

Satresnarkoba Polres Cilegon, Polda Banten terus berupaya memberantas peredaran narkoba, tak terkecuali penyalahgunaan narkotika seperti halnya tembakau gorila. Hal itu dibuktikan dengan penangkapan terhadap seorang pria yang memiliki tembakau gorila di pinggir jalan wilayah Kec. Cibeber Kota Cilegon beberapa hari lalu.

Kabid Humas Polda Banten ini menjelaskan, penangkapan yang dilakukan Sat Res Narkoba Polres Cilegon dilakukan usai pihaknya mendapat informasi dari masyarakat dan berlanjut dengan penyelidikan dengan dasar pada LP/ 12/I/Res 4.2/ 2019/Spk, tgl 11 januari 2019.

"Awalnya informasi dari masyarakat, dan kita tindaklanjuti," jelasnya.

Saat ini kata dia, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon guna penyidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus tersebut guna menangkap sang bandar besar.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Banten, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/