Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
19 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
20 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
20 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
21 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
19 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tolak Bayar Rp30 Miliar dalam Sepekan, Kuasa Hukum Fahri Berharap Sohibul Iman CS Patuh Hukum

Tolak Bayar Rp30 Miliar dalam Sepekan, Kuasa Hukum Fahri Berharap Sohibul Iman CS Patuh Hukum
Minggu, 13 Januari 2019 20:24 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kuasa Hukum Fahri, Mudjahid Latief langsung buka suara terkait pemberitaan soal keberatan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman yang enggan memberi uang ganti rugi sebesar Rp 30 miliar atas kasus pemecatan Fahri Hamzah.

"Saya sebenarnya berharap MSI tunduk dan patuh pada putusan. Karena putusan itu sifatnya perintah yang wajib dijalankan," ujar Mudjahid Latief saat dihubungi GoNews.co, Minggu (13/1/2019) di Jakarta.

Namun demikian kata dia, jika Sohibul Iman tetap bersukukuh pada pendapatnya, maka dirinya siap melakukan tahapan-tahapan sesuai prosedur yang ada.

"Akan kita lakukan upaya atau tahahapan lain sesuai prosedur yang ada jika MSI bersikukuh. Karena itu saya berharap ia mau mematuhi putusan itu. Kalau tidak ya kami ajukan permohonan eksekusi ke PN," tegasnya.

Namun demikian kata Latief, dirinya tetap menunggu jawaban resmi dari MSI. "Ini kan baru direspon melalui media ya. Jadi belum resmi menanggapi ke kami. Kalau surat kami direspon secara resmi bisa saja kami pertimbangkan, karena itu kami akan tetap lakukan tindakan sesuai dengan time schedule yang telah kami rencanakan," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) Sohibul Iman bereaksi soal tenggat waktu yang diberikan Fahri Hamzah untuk memberi uang ganti rugi sebesar Rp 30 miliar atas kasus pemecatannya.

Menurut Sohibul, terlalu berat harus bayar Rp 30 miliar dalam jangka waktu sepekan, jadi tak harus buru-buru.

"Sudah disampaikan untuk eksekusi itu ada prosedurnya, tidak bisa grasa-grusu," kata Sohibul di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Minggu (13/1/2019).

Sohibul pun tidak ingin membahas lebih lanjut mengenai perkara ini. Dia menyerahkan kasus ini kepada tim kuasa hukum PKS. "Silakan Anda tanya tim hukum kita," kata dia.

Untuk diketahui, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap Fahri Hamzah telah keluar salinannya pada 3 Januari lalu.

Saat itu Mujahid A Latief, mengingatkan kepada PKS untuk segera membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar.

Mujahid mengatakan surat terkait hal ini juga telah dilayangkan ke DPP PKS. "Harapan kami mereka secepatnya menindaklanjuti isi putusan ini. Kami kasih waktu anggap lah satu minggu ke depan. Kalau tidak dijalankan, kami ajukan ke pengadilan," ujar Mujahid.

Jika PKS tidak menjalankan putusan MA ini, Mujahid akan mengirimkan surat permohonan eksekusi kepada pengadilan. Nantinya, pengadilan akan memanggil petinggi PKS untuk mengingatkan mereka agar menjalankan putusan MA.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/