Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
8 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
5 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
5 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
19 menit yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Home  /  Berita  /  Riau

2019, PNS di Meranti akan Terima Kenaikan Gaji, Ini Besarannya..

2019, PNS di Meranti akan Terima Kenaikan Gaji, Ini Besarannya..
Kepala BPKAD Meranti Bambang Suprianto SE MM
Senin, 14 Januari 2019 11:37 WIB
Penulis: Gunawan
SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan segera menindaklanjuti penyesuaian kebijakan pusat terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bambang Suprianto SE MM, kepada GoRiau.com, Senin (14/1/2019 ) mengaku akan segera menyesuaikannya. Penyesuaian gaji PNS dilingkungan Pemkab Meranti akan dilakukan sejak awal tahun ini.

"Pasti akan kita sesuaikan nantinya. Kenaikan gaji dilakukan sejak Januari 2019 sesuai dengan arahan pusat," kata Bambang.

Dijelaskan Bambang, pihaknya tetap menunggu surat resmi dari Pemerintah Pusat untuk kenaikan gaji sebesar 5 persen tersebut. Walaupun nantinya direalisasikan beberapa bulan kedepan, tetapi pembayarannya akan tetap dilakukan.

"Kalau dasar hukumnya keluar bulan depan atau lebih lama lagi, maka kenaikan itu akan kita rapel. Artinya kenaikan gaji akan tetap dihitung sejak Januari," jelas Bambang.

Sebagaimana diketahui, untuk membayar kenaikan gaji itu juga sejalan dengan peningkatan Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Pemkab Meranti pada tahun 2019 ini. Dimana sumber anggaran untuk membayar gaji pegawai bersumber dari DAU.

Pada tahun 2018 lalu, penerimaan daerah dari DAU kita sebesar Rp 403.426.873.000. Sementara pada tahun 2019 ini sebesar Rp 428.149.478.000.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, gaji pokok PNS berada di kisaran 1.486.500 sampai dengan Rp5.620.000.

Golongan I

Jika dihitung secara kasar, untuk golongan IA dengan masa dinas belum 1 tahun mendapat Rp1.486.500. Dengan kenaikan 5 persen maka menjadi Rp1.560.825.

Untuk golongan ID, dengan masa dinas 27 tahun lebih mendapat gaji pokok Rp2.558.700. Dengan kenaikan 5 persen maka menjadi Rp2.686.635.

Golongan II

Naik ke golongan IIA mendapat gaji pokok Rp1.926.000. Dengan kenaikan 5 persen maka menjadi Rp2.022.300.

Untuk golongan IID dengan masa bakti terlama akan mendapat gaji Rp3.638.000. Dengan kenaikan 5 persen menjadi Rp3.819.900.

Golongan III

Untuk golongan IIIA mendapat gaji sebesar Rp2.456.700. Dengan kenaikan 5 persen, maka gaji mereka naik menjadi Rp2.579.535.

Untuk golongan IIID dengan masa kerja paling lama mendapat gaji Rp4.568.800. Dengan kenaikan sebesar 5 persen, maka akan menjadi Rp4.797.240.

Golongan IV

Untuk golongan IVA dengan masa kerja kurang dari 1 tahun mendapat gaji Rp2.899.500. Dengan kenaikan sebesar 5 persen, maka gaji PNS golongan ini naik menjadi Rp3.044.475.***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/