Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
2
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
3
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
15 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
4
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
14 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
5
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
13 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
6
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Umum
12 jam yang lalu
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dianggap Langgar Undang-undang, Ketua DPR Desak Pemeritah Hentikan Peleburan BP Batam

Dianggap Langgar Undang-undang, Ketua DPR Desak Pemeritah Hentikan Peleburan BP Batam
Senin, 14 Januari 2019 14:43 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah menghentikan peleburan BP Batam, hal ini terungkap saat ia menerima Kadin Batam dan rombongan di  Ruangan Kerjanya, Senin (14/1/2019).

Pertemuan yang membahas soal peleburan BP Batam dengan Pemkot Batam tersebut, Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk diterima Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto, dan Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo.

Usai pertemuan tersebut, Ketua DPR RI , Bambang Soesatyo meminta pemerintah untuk membatalkan rencana peleburan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dengan Pemerintah Kota Batam.

"Jika pemerintah tetap mengangkat Walikota Batam sebagai Ketua BP Batam, maka hal tersebut dinilai melanggar sekurang kurangnya ada 3 Undang undang yang dilanggar antara lain, Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, Undang - undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP nomor nomor 23 tahun 2005 dan Undang - Undang Pengelolaan Aset Negara," ujar Bamsoet.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini juga meminta, agar semua pihak hendaknya menahan diri, meminta pemerintah untuk membatalkan rencana peleburan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dengan Pemerintah Kota Batam.

Ia juga meminta pemerintah untuk duduk bersama dengan DPR RI dalam mengambil keputusan terkait BP Batam. Karena undang undang menyebut BP Batam di kelola oleh lembaga setingkat menteri yang menjadi mitra di komisi VI.

Lebih lanjut Lelaki dengan Sapaan Bamseot ini menduga ada ketidakpuasan dari pihak pemerintah daerah terhadap kewenangan yang dimiliki oleh BP Batam sehingga terjadi gesekan antara BP Batam dan Walikota Batam.

"Sebagai mitra koalisi, kami mengingatkan pemerintah untuk tidak melanggar undang-undang. Sebaiknya pemerintah duduk bersama dengan DPR RI mengevaluasi semua permasalahan terkait Batam sehingga senua keputusan yang diambil tidak menabrak undang-undang," tandasnya.

Selain itu, menurut Bambang Soesatyo, pemerintah perlu membuat kajian mendalam terkait keputusan strategis tersebut termasuk membenahi payung hukumnya.

Bamsoet sapaan akrab Ketua DPR RI ini juga menyarankan pemerintah untuk menata Batam agar sesuai dengan tujuan awal dibentuknya kawasan industri dan perdagangan yang strategis. “Tidak ada urgensinya hal ini dilakukan secepatnya,” tegasnya.

Ketua DPR RI yang juga politisi Partai Golkar ini juga berharap keputusan yang strategis diambil setelah Pilpres mendatang sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

Menurutnya, jika pemerintah memaksakan untuk mengambil keputusan terkait BP Batam maka jelas akan menimbulkan kecurigaan di masyarakat,

"Jika Pemerintah tetap melaksanakan ini, kitakhawatior akan menimbulkan ke khawatiran gejolak di masyarakat dan mengganggu perekonomian khususnya di Batam, ' Ucap Bamsoet.

Dalam Kesempatan tersebut, Wakil Keyua DPR RI Agus Hermanto juga mengatakan harapan yang sama kepada Pemerintah agar membatalkan peleburan BP Batam dengan Pemko batam.

"Saya juga sebagai Wakil Ketua Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan meminta agar Pemerintah membatalkan Peleburan BP Batam dengan Pemko batam," ucap Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan Agus Hermanto.

Selain itu, Agus juga mengatakan, Pemerintah dan DPR diminta duduk bersama dalam mengambil keputusan terkait pengelolaan Badan Pengusahaan (BP) Batam yang rencananya akan dilakukan peleburan kepemimpinan kawasan ekonomi khusus tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Dari fraksi Partai Demokrat ini mengatakan, UU FTZ (Free Trade Zone) menyebut BP Batam dikelola oleh lembaga setingkat menteri yang menjadi mitra di Komisi VI DPR oleh karena itu pemerintah sebaiknya duduk bersama dengan DPR RI dalam mengambil keputusan terkait BP Batam.

Menurut Politisi Partai Demokrat itu peleburan kepemimpinan BP Batam tersebut melanggar UU 23/2014 tentang Pemerintahan yang melarang walikota merangkap jabatan. Dan UU 53/1999 yang dengan jelas membagi wewenang dua lembaga tersebut.

"Sebagai mitra koalisi, kami mengingatkan pemerintah untuk tidak melanggar UU. Sebaiknya pemerintah duduk bersama dengan DPR RI mengevaluasi semua permasalahan terkait Batam sehingga semua keputusan yang diambil tidak menabrak UU," katanya.

Sementara itu Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk, menilai wacana melebur Kepemimpinan BP Batam dengan Wali Kota Batam adalah kebijakan yang tidak tepat mengingat pengembangan Batam sejak semula diupayakan menjadi Free trade zone (FTZ), dengan pendekatan supply-side sejak zaman Pak Harto, dengan harapan sebagai gerbang ekspor impor untuk mendongkrak investasi dan industrialisasi.

Dia menyatakan di Hanoi dan Penang, kawasan industri diserahkan memang ke pemerintah daerah tapi kelembagaannya kuat, oleh karena itu jika ada masalah maka langsung bisa ke pusat, tidak perlu lobi-lobi dulu.

Sementera itu, lanjutnya, di Indonesia birokrasinya berbelit-belit sehingga mengurus BP Batam yang punya ekspektasi besar terhadap pertumbuhan ekonomi secara nasional, tidak relevan jika di kelola oleh walikota. Belum lagi di Indonesia rentan terjadi benturan komplikasi kewenangan yang diakibatkan adanya undang-undang otonomi daerah.

"Kita punya harapan besar terhadap BP Batam sebagai dongkrak ekonomi nasional. Tapi dikelola oleh daerah, sementara daerah jika ada tekanan dari pusat langsung ciut. Belum lagi, pengambilan kebijakannya harus lobi sana-sini. Ini tidak logis pasti ada apa-apanya, dan banyak kepentingan dibelakangnya," kata Jadi Rajagukguk.

Harusnya, lanjut dia, melihat potensi BP Batam menjadi garda depan kekuatan pintu ekspor Indonesia dan minimalisir impor sepatutnya BP Batam diberikan power lebih dengan pengelolaan yang lebih professional. Sehingga mampu bersaing dengan negara-negara tetangga seperti Singapura maupun Malaysia bukan malah dilemahkan hanya dikelola oleh daerah yang kekuatan kebijakannya terbatas.

"Untuk menarik dan mengelola investor besar, masa hanya urus di daerah. izin investasi kan ada BKPM, ada juga Kementrian Perekonomian, Kementrian Keuangan. "Investor kan butuh kepastian, kalau udah rancu seperti ini, investor bisa pada lari," ujarnya.

Jadi Rajagukguk juga mengatakan, antara BP Batam dan Pemkot Batam merupakan dua hal yang berbeda. BP Batam itu profesional yang memang kepanjangan tangan dari pusat, sementara wali kota itu pemerintah daerah dan sifatnya lima tahunan.

"Jika ganti Wali Kota akan ganti kebijakan dan ganti arah. Karena wali kota itu jabatan politis sehingga setiap kebijakannya ada kepentingan politik didalamnya. Wacana peleburan ini jelas ada kepentingan politik besar didalamnya," katanya.

Padahal, yang ada di Batam saat ini sudah bagus, tambahnya, investasi di Batam mulai menggeliat yang mana pada 2017 masih tumbuh dikisaran 2 persen, 2018 diatas 4 persen.

"Jika nanti pengelolaannya dipegang oleh wali kota, setiap lima tahun sekali arah kebijakannya berubah, tergantung pemenang dan arah kepentingannya. Bicara politik di Indonesia sangatlah rentan, jika Batam dikelola oleh wali kota yang open minded, bagus dan profesional masih oke lah. tapi kalau tidak, akan jadi bencana," katanya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/