Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
23 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
2
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
22 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
3
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Olahraga
22 jam yang lalu
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
4
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
21 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
5
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
6
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter 'Espresso'
Umum
21 jam yang lalu
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter Espresso
Home  /  Berita  /  Riau

Dua Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Diserahkan ke Kejari Meranti

Dua Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Diserahkan ke Kejari Meranti
Senin, 14 Januari 2019 20:22 WIB
Penulis: Gunawan
SELATPANJANG - Polres Kepulauan Meranti resmi menyerahkan dua tersangka tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, pada Senin (14/1/2019) siang.

Kedua tersangka diserahkan sekira pukul 12.00 WIB bersama Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi yang terjadi sekira bulan Juli sampai Desember 2016 lalu.

Penyerahan kedua tersangka berdasarkan surat Kejari Kepulauan Meranti Nomor: B-962/ N.4.14 / Ft.1 / 12 / 2018, tanggal 18 Desember 2018. Perihal hasil penyidikan Perkara Pidana an. MM sudah lengkap (P-21). Dan surat Kejari Kepulauan Meranti Nomor : B-961/ N.4.14 / Ft.1 / 12 / 2018, tanggal 18 Desember 2018. Perihal hasil penyidikan Perkara Pidana atas nama W sudah lengkap (P-21).

Adapun kedua tersangka yang diserahkan yakni MM (41 tahun) warga Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang, tersandung tindak pidana korupsi saat menjabat Kepala Desa dan W (31 tahun) warga Desa Citra Damai, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, saat menjabat sebagai Bendahara Desa.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH, melalui Kasat Reskrim AKP Y. E Bambang Dewanto SH kepada GoRiau.com, Senin, (14/1/2019) membenarkan adanya penyerahan tersebut.

"Hasil penghitungan BPKP kerugian negara mencapai Rp. 279.860.854. Pelaksanaan giat tersebut dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti dan berjalan dengan lancar kondusif," ungkapnya.

Dijelaskan Bambang, tersangka melanggar pasal 2 Jo Pasal 3 Undang - undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang - undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/