Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
8 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
8 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
3
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
4
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
7 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
5
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
7 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
6
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
9 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Anggota DPR-RI Meutya Hafid Dialog Ketatanegaraan Dengan Warga Paluh Kemiri

Anggota DPR-RI Meutya Hafid Dialog Ketatanegaraan Dengan Warga Paluh Kemiri
Meutya Hafid saat berdialog dengan warga Paluh Kemiri.
Selasa, 15 Januari 2019 18:14 WIB
Penulis: Zul Marbun
DELI SERDANG - Anggota DPR-RI dari Fraksi Golkar Meutya Hafid Bicara Sistem Ketatanegaraan Indonesia dan Pelaksanaan UUD 1945 dalam dialog dengan warga Kelurahan Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Selasa (15/1/2019).

Dijelaskan Meutya Hafid, Undang-Undang Dasar 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat.

"MPR saat ini terdiri dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang kedudukan dan kewenangannya sama dengan Lembaga Tinggi Negara lainnya," terangnya.

Meutya Hafid, anggota DPR RI yang mewakili Sumatera Utara 1, lebih lanjut mengatakan, rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan otonomi daerah. Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya praktek penyelengaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945.

“Langkah ini diperlukan untuk menyempurnakan sistem ketatanegaraan yang saat ini masih memiliki kekurangan, terutama terkait dengan kedudukan dan kewenangan MPR," ujarnya.

Karena itu, Meutya Hafid mengimbau sekaligus melibatkan berbagai kalangan masyarakat untuk memberikan masukan dan ide terkait apa yang harus dilakukan dalam memperkuat sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini.

Dalam dialog tersebut, sebanyak 150 warga yang hadir turut memberikan masukan terkait langkah yang dapat dilakukan untuk memperkuat sistem ketatanegaraan Indonesia dan pelaksanaan UUD 1945. ***

Editor:ZAM
Kategori:Sumatera Utara, Politik, Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77