Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
Umum
22 jam yang lalu
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
2
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
Umum
22 jam yang lalu
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
3
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
Umum
22 jam yang lalu
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
4
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
Olahraga
21 jam yang lalu
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
5
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Umum
21 jam yang lalu
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
6
Kolovos Hafal Lagu Anak-anak Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Kolovos Hafal Lagu Anak-anak Indonesia
Home  /  Berita  /  Riau

Bawa Sembako Ilegal dari Malaysia, Bea Cukai Amankan 2 Kapal Kayu di Perairan Tanjung Siapi-api Riau

Bawa Sembako Ilegal dari Malaysia, Bea Cukai Amankan 2 Kapal Kayu di Perairan Tanjung Siapi-api Riau
Ilustrasi (Int)
Selasa, 15 Januari 2019 16:07 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
DUMAI - Saat melakukan patroli, Kapal Bea Cukai 20005 Pangsarops Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun mengamankan dua kapal kayu yang mengangkut sembako ilegal dari Malaysia di Perairan Tanjung Siapi-api, Kabupaten Rohil, Riau.

Kapal kayu yang diamankan Bea Cukai mengangkut makanan dan minuman di Kapal KLM Surya Indah II, tanggal 8 Januari 2019. Sedangkan kapal kayu KM Kusuma Ayu II diamankan, Minggu (13/1/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapal tersebut, diungkapkan Kasubsi Pusat Layanan Informasi (PLI), Khairil Anwar membawa 900 karton, yang terdiri dari milo, susu bubuk dutch lady, sosis, somboy, pasta gigi merek Darlie, kopi sachet, dan barang campuran lainnya.

"Kita juga mengamankan seorang pelaku berinisial SW (45) warga Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara dari Kapal KLM Surya Indah II," kata Khairil, Selasa (15/1/2019).

Kedua kapal yang kini diamankan di Pelabuhan Pokala, Jalan Datuk Laksamana, Kota Dumai, Riau, sambungnya, tidak mengantongi dokumen yang legal saat membawa sembako tersebut.

"KM Kusuma Ayu II berangkat dari Port Klang Malaysia menuju Teluk Nibung, Tanjung Balai, Asahan. Sedangkan, KLM Surya Indah II GT 98 bertolak dari Pelabuhan Asa Niaga Port Klang, Malaysia menuju Pelabuhan Teluk Nibung Tanjungbalai Sumatera Utara," ungkapnya.

Untuk tersangka SW dikenakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 Tentang Kepabeanan.

"Untuk KM Kusuma Ayu 2 masih dalam tahap penyidikan dan mengamankan lima kru kapal. Sedangkan kedua barang bukti kapal berada di pelabuhan Pokala Jalan Datuk Laksamana, Dumai," jelasnya. ***

Kategori:Peristiwa, Riau, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/