Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
21 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
20 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
3
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
22 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
21 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
21 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
18 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  DI Yogyakarta

Jika Tak Minta Maaf Seperti Maimanah Umar, BK DPD RI Ancam Pecat GKR Hemas

Jika Tak Minta Maaf Seperti Maimanah Umar, BK DPD RI Ancam Pecat GKR Hemas
Selasa, 15 Januari 2019 15:25 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI Mervin LS Komber meminta GKR Hemas untuk segera meminta maaf melalui media lokal, media nasional, dan pada paripuran DPD RI pada Kamis (17/1/2019) mendatang. Kalau tidak, maka akan diberhentikan secara tetap (Dipecat, red).

Imbauan itu disampaikan Ketua BK DPD RI Mervin Sadipun Komber didampingi Wakil Ketua BK DPD RI Hendri Zainuddin saat konferensi pers di Ruang BK DPD RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Menurut Mervin, pemberhentian sementara Ratu Hemas dari keanggotaan di DPD RI bisa dicabut apabila yang menyampaikan permohonan maaf terkait rendahnya tingkat kehadiran. Permohonan maaf tersebut disampaikan secara lisan dan tertulis pada Sidang Paripurna DPD RI.

"Jadi, tak benar BK DPD RI diskriminatif dan politis dalam memutuskan pemberhentian sementara GKR Hemas dan Ibu Maimanah Umar (Riau). Semua anggota yang tidak disiplin diperlakukan sama," kata Mervin didampingi Wakil Ketua BK DPD RI Hendri Zainuddin.

Pemberhentian kedua anggota DPD tersebut kata dia sudah sesuai dengan peraturan Kode Etik dan Tatib DPD RI. Hanya saja Ibu Maimanah Umar sudah menjalankan putusan BK DPD dengan meminta maaf di media lokal, dan akan meminta maaf pada peripurana DPD RI mendatang.

Karena itu kata Mervin, kalau Ibu GKR Hemas melakukan seperti apa yang dilakukan oleh Ibu Maimanah Umar, tentu pemberhentian sementara itu akan dicabut, dan bisa aktif kembali sebagai anggota DPD RI.

Dengan tidak masuk hingga 85 kali; izin 80 kali, sakit satu kali, dan dua kali tanpa keterangan menurut Mervin, maka otomatis GKR Hemas tak bisa menyampaikan aspirasi rakyat Yogyakarta, yang diwakilinya. “Makanya sanksinya harus meminta maaf kepada rakyat di daerah pemilihannya,” jelasnya.

Apalagi sudah ditegur secara lisan maupun tulisan hingga putusan tertulis pemberhentian sementara itu sesuai dengan Peraturan DPD RI No. 3 tahun 2018 tentang Tatib DPD RI, Peraturan DPD RI No.2 tahun 2018 tentang Kode Etik Anggota DPD RI dan Peraturan DPD RI No.5 tahun 2017 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPD RI.

Bahkan kalau BK DPD mau lebih tegas lagi lanjut Mervin, maka GKR Hemas bisa diberhentikan pergantian antarwaktu atau PAW. Sebagaimana diatur dalam pasal 307 ayat 1 UU No,17 tahun 2014 tentang MD3 (MPR,DPR,DPD dan DPD RI). Dimana anggota DPD RI bisa di PAW, karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

Selain itu kata Hendri, meski tidak pernah masuk, GKR Hemas tetap mengambil hak-hak keuangannya. “Kalau tidak mengakui kepemimpinan DPD RI yang sekarang ini seharusnya tidak mengambil hak-hak keuangannya, karena pimpinan DPD RI ikut bertanggungjawab soal keuangan DPD tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota DPD RI Dapil Riau Maimanah Umar telah mengklarifikasi soal sanksi pemberhentian oleh BK DPD RI. menurut Maimanah Umar, pada saat absen di sidang paripurna itu, ia selalu melaporkan dengan melampirkan surat keterangan dari dokter karena masih dalam keadaan sakit dan tidak dibolehkan dokter untuk beraktifitas.

"Saya selalu lampirkan surat keterangan dari dokter bahwasanya saya tidak bisa menghadiri sidang karena sakit dan suratnya sampai terus," ujar Maimanah Umar, Jumat (11/1/2019).

Maimanah mengaku kaget ketika ada putusan sidang yang memutuskan Ia diberhentikan sementara dengan alasan malas hadiri sidang. "Padahal saya tidak hadir bukan karena malas, tapi kondisi kesehatan saya yang tidak mengizinkan, jadi ini harus saya sampaikan untuk meluruskan," ujarnya.

Maimanah Umar sendiri saat ini sudah berusia 81 tahun dan mengaku selama dua periode menjadi anggota DPD RI selalu rajin hadir pada sidang paripurna dan bahkan menjadi anggota Badan Kehormatan karena selama ini menjadi panutan. Ketidakhadirannya tahun 2018 lalu disebabkan dirinya baru menjalani perawatan dan pemulihan sakit yang dideritanya.

"Alhamdulillah selama ini saya paling rajin hadir di paripurna dan selalu datang, begitu juga reses," ujarnya.

Bahkan saat ini kondisinya yang sudah mulai pulih, Maimanah Umar kembali menjalankan tugasnya turun ke masyarakat untuk menjalani reses. Meskipun harus dipapah berjalan tidak menyurutkan semangat tokoh pendidikan Riau ini.

"Sekarang sudah mulai lagi saya turun ke masyarakat dan ketika masa sidang mulai saya akan berangkat lagi ke Jakarta. Alhamdulillah kondisi saya mulai membaik, "jelas Maimanah Umar.

Namun demikian sebagai orang yang sudah dipercaya masyarakat untuk mewakili daerah di Senayan, Maimanah juga menyampaikan permohonan maafnya pada masyarakat Riau.

"Saya juga ingin sampaikan permohonan maaf pada masyarakat Riau, saya sempat absen di Sidang namun saya tetap berupaya maksimal menyampaikan aspirasi masyarakat Riau, "ujarnya.

Untuk periode berikutnya, Maimanah Umar sudah memutuskan tidak akan maju lagi menjadi anggota DPD RI, namun ada orang yang akan melanjutkan perjuangannya selama ini yakni dua putri kandungnya Misharti melanjutkan di DPD RI dan Maryenik Yanda untuk DPRD Provinsi Riau.

"Semoga dua anak saya ini bisa melanjutkan perjuangan yang saya jalankan selama ini, terutama untuk hak perempuan dan pendidikan, " pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/