Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
Umum
24 jam yang lalu
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
2
Ricky Soebagja Minta Pemahaman Tren Positif dan Menjaga Peak Performance hingga Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Ricky Soebagja Minta Pemahaman Tren Positif dan Menjaga Peak Performance hingga Olimpiade 2024 Paris
3
Musisi Rock Steve Harley Tutup Usia 73 Tahun
Umum
20 jam yang lalu
Musisi Rock Steve Harley Tutup Usia 73 Tahun
4
Besok, Barito Putra Diminta Kembali Latihan
Olahraga
6 jam yang lalu
Besok, Barito Putra Diminta Kembali Latihan
5
Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen Resmi Jadi WNI
Olahraga
6 jam yang lalu
Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen Resmi Jadi WNI
6
STY Tak Risau Sejumlah Pemain Pilar Absen di Latihan Perdana Timnas Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
STY Tak Risau Sejumlah Pemain Pilar Absen di Latihan Perdana Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Masih Ditahan di Bandara Hang Nadim, Tim Gabungan Gelar Penyidikan Ethiopian Airlines

Masih Ditahan di Bandara Hang Nadim, Tim Gabungan Gelar Penyidikan Ethiopian Airlines
Selasa, 15 Januari 2019 16:14 WIB
PEKANBARU - Pesawat kargo Boeing B777 milik Maskapai Ethiopian Air yang diturunkan paksa oleh jet tempur F16 Fighting Falcon TNI AU pada Senin (14/1), hingga hari ini masih ditahan di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau.

Kepala Dinas Operasi Pangkalan Udara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjung Pinang, Mayor Lek Wardoyo mengatakan, petugas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan masih memeriksa pesawat register ET-AVN tersebut.

"Pesawat masih kita tahan. Perkembangan saat ini masih dilaksanakan penyidikan oleh PPNS otoritas Bandara, Kementerian Perhubungan," tutunrya.

Ia menjelaskan, bahwa tugas TNI AU hanya sebatas menjaga kedaulatan udara NKRI, yakni melakukan penurunan paksa atau "Force down" pesawat Ethiopian Air yang tertangkap radar melanggar wilayah udara Indonesia, Senin kemarin.

Usai penurunan paksa, TNI AU menyerahkan proses penyidikan kepada instansi terkait, termasuk di antaranya Bea dan Cukai serta Balai Karantina hingga petugas Kementerian Perhubungan.

"Nanti hasilnya akan dipublish oleh PPNS. Apakah sudah masuk unsur pidana, atau langgar kedaulatan. Putusannya dari PPNS," jelasnya dilansir Antara.

Dia menuturkan bahwa pemeriksaan bisa memakan waktu lebih lama jika pihak maskapai tidak kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.

Pesawat kargo Ethiopian Air itu diketahui berangkat dari Addis Ababa, Ibu kota Ethiopia dengan tujuan Hong Kong. Pesawat kemudian memasuki wilayah udara Indonesia tanpa bisa menyebutkan izin atau "flight clearence" (FC) setelah dihubungi oleh otoritas navigasi udara Indonesia (AirNav) melalui komunikasi radio.

Pesawat yang melintas dari wilayah barat pulau Sumatera, tepatnya di atas Pulau Nias, kemudian memasuki wilayah Riau dan Kepulauan Riau itu langsung diturunkan paksa TNI AU. Penurunan paksa dilakukan TNI AU dengan mengerahkan dua jet tempur F16 Fighting Falcon dari Skuadron Udara 16 Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:liputan6.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Kepulauan Riau
wwwwww