Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
8 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
6 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
5 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
38 menit yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
21 menit yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Home  /  Berita  /  Riau

Pasar Induk Pekanbaru tak Tuntas, Disperindag Tambah Waktu untuk Pengembang

Pasar Induk Pekanbaru tak Tuntas, Disperindag Tambah Waktu untuk Pengembang
Peninjauah Pasar Induk Pekanbaru
Selasa, 15 Januari 2019 19:11 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru memberikan tambahan waktu bagi pengembang untuk pengerjaan fisik Pasar Induk di Jalan Soekarno Hatta, sekitar satu tahun lagi.

Pengembang tersebut adalah PT Agung Rafa Bonai yang seharusnya sudah menyelesaikan Pasar Induk tahun lalu, namun terkendala administrasi.

Hal itu diungkapkan Kadisperindag Kota Pekanbaru Ingot Hutasuhut, Selasa, (15/1/2019). Menurutnya, alasan keterlambatan dapat diterima, karena saat kontrak selesai ditandatangani, pengembang belum punya izin pelaksanaan dan izin lainnya, sehingga tidak dapat bekerja.

"Kita beri tambahan waktu selama 12 bulan lagi, karena memang alasan keterlambatannya bisa kita terima, yaitu persoalan administrasi. Perjanjian atau kontraknya sudah ditandatangani bulan Oktober 2016 lalu, sementara IMB baru keluar akhir Agustus 2017, ini juga yang menjadi komplain mereka, karena seharusnya mereka punya waktu 24 bulan jadi cuma 12 bulan, sehingga tak tercapai target," terangnya.

Namun demikian, Ingot juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menambah waktu kontrak, sehingga kerugian tetap ditanggung oleh pihak pengembang. Disperindag hanya memberikan tambahan waktu untuk penyelesaian Pasar Induk.

"Meski kita adendum atau beri tambahan waktu, tetapi kontrak waktu pengelolaan tetap, jadi perjanjian kerjasama kita 30 tahun itu tidak diperpanjang dan terus berjalan. Jadi kalau Pasar Induk itu selesai dalam 2 tahun, mereka punya waktu produktif 28 tahun untuk berbisnis, inikan tambah 1 tahun lagi penyelesaiannya, berarti waktu produktif bisnisnya jadi 27 tahun," ungkapnya.

" Jadi semakin lama mereka menyelesaikan, ya semakin rugi. Karena mereka juga sudah menanam sekian banyak investasi dan tertunda," paparnya lagi.

Sementara itu, meski kerugian materi keterlambatan penyelesaian ditanggung pengembang, pihaknya tetap berharap Pasar Induk segera siap. Pasalnya Pasar Induk ini akan menjadi mata rantai penting dalam penataan distribusi kebutuhan masyarakat Pekanbaru.

"Nantinya kan semua barang yang masuk ke Pekanbaru harus masuk ke Pasar Induk, kalau ini belum jadi ya belum bisa terlaksana. Jadi kita sangat mengharapkan ini selesai," pungkasnya. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/