Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
8 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
8 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
4 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
4 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
2 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
2 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  Riau

Ternyata Mantan Kepala Desa di Meranti yang Terlibat Korupsi Ditangkap Saat di Rumah Isteri Kedua

Ternyata Mantan Kepala Desa di Meranti yang Terlibat Korupsi Ditangkap Saat di Rumah Isteri Kedua
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Meranti
Selasa, 15 Januari 2019 16:54 WIB
Penulis: Hermanto Ansam
PEKANBARU - Mantan Kepala Desa Citra Damai Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, inisial M (41) yang diduga terlibat korupsi Anggaran Dana Desa merugikan negara hingga Rp 300 juta, ternyata ditangkap saat berada di rumah istri keduanya.

"Iya tersangka M sempat melarikan diri ke Sulawesi Utara. Kemudian berhasil meringkus tersangka di rumah istri keduanya, di Kota Mubagu," ujar Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Laode Proyek kepada GoRiau.com Selasa (15/1/2019).

‎Laode menyebutkan, kini berkas perkara dan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti sebagai proses tahap II. Kasusnya terjadi pada bulan Juli hingga Desember 2016 lalu, saat M masih menjabat sebagai Kepala Desa Citra Damai.

Anggaran Desa Citra Damai, Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti ditilapnya untuk kepentingan pribadi. Selai duit ADD dari negara, dia juga menggelapkan uang bantuan dari PT Sumatera Riang Lestari.

''Duit bantuan dari perusahaan PT SRL itu seharusnya untuk kepentingan masyarakat desa, tapi malah disalahgunakannya untuk kepentingan pribadi. Dia tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya,'' jelas Laode.

‎Selain M, polisi juga menetapkan Bendahara Desa Citra Damai inisial Wag sebagai tersangka kedua. Perannya, Wag membantu M untuk menyelewengkan duit kas pemerintahan desa tersebut.

''Keduanya dijerat pasal 2 juncto Pasal 3, Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,'' tegas Laode. (gs1)

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/