Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
5 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
1 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Home  /  Berita  /  Riau

Amril: Yang Lalai Laksanakan DAK akan Diberi Hukuman

Amril: Yang Lalai Laksanakan DAK akan Diberi Hukuman
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin ketika menyerahkan usulan DAK 2019 kepada Kepala Bappenas, baru-baru ini
Rabu, 16 Januari 2019 06:42 WIB
Penulis: Ismail
BENGKALIS – Pada tahun 2019 ini Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima Kabupaten Bengkalis kurang lebih Rp102 miliar. Meningkat sekitar 100 persen disbanding tahun 2018.

Jumlah DAK tahun 2019 tersebut meningkat dibanding tahun lalu yang jumlahnya lebih kurang Rp51 miliar.

Bupati Amril Mukminin mengatakan, DAK sebesar Rp102 miliar itu terdistribusi di 14 Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Dia menegaskan, seluruh yang menerima kucuran DAK untuk segera melaksanakan kegiatan tersebut.

“Segera laksanakan. Bagi yang belum melakukan persiapan apa-apa, mulai hari ini juga sudah harus dimulai,” kata Bupati Amril, Selasa (15/1/2019).

Kemudian, imbuhnya, lakukan identifikasi kemungkinan muncul permasalahannya mulai dari sekarang juga.

“Kalau memang ada persoalan, segera laporkan pada pimpinan. Jangan didiamkan atau dilaporkan saat-saat ‘injury time’. Bila ada persoalan segera laporkan, sehingga dapat dicarikan solusinya” ujar Bupati Amril.

Mantan Kepala Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir ini juga mengingatkan, bahwa batas akhir kontrak untuk kegiatan yang dibiayai melalui DAK pada 23 Juli 2019. Jika lewat batas waktu yang ditetapkan, tidak akan diterima Pemerintah Pusat.

“Kepada masing-masing Kepala PD yang ada DAK, kami sudah ingatkan agar jangan sampai melewati tenggat waktu yang sudah ditetapkan tersebut,” pesannya.

Bupati Amril mewanti-wanti akan menjadikan pelaksanaan DAK 2019 ini sebagai salah satu bahan evaluasi kinerja bagi Kepala PD.

“Yang lalai tentu akan diberi funishment (hukuman). Percuma kita bersusah payah memperjuangkannya kalau akhirnya harus dikembalikan karena kelalaian kita sendiri. Karena ketidakpatuhan kita,” paparnya.

Di bagian lain, Bupati Amril mengatakan sudah menginstruksikan Sekretaris Daerah dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan untuk membahas tentang pelaksanaan DAK ini bersama PD terkait dalam rapat khusus.

Ketika dikonfirmasi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Bengkalis H Heri Indra Putra membenarkan adanya instruksi tersebut.

“Sesuai instruksi Bupati Bengkalis, rapat tersebut sudah kami laksanakan pada Jum’at, 11 Januari 2019 lalu di ruang rapat lantai II kantor Bupati Bengkalis. Ke-14 PD yang mendapatkan DAK hadir dalam rapat itu,” jelas Heri Indra Putra di ruang kerjanya, Senin, 14 Januari 2019.

Heri Indra Putra juga mengatakan, batas akhir kontrak untuk kegiatan yang dibiayai melalui DAK pada 23 Juli 2019.

“Jika lewat batas waktu yang ditetapkan, memang tidak akan diterima Pemerintah Pusat. Ketentuannya memang demikian,” terangnya.***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/