Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
14 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
2
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
14 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  Riau

Lain Sendiri di Indonesia, UKT UIN Suska Riau Diprotes Mahasiswa Lagi

Lain Sendiri di Indonesia, UKT UIN Suska Riau Diprotes Mahasiswa Lagi
Suasana demo menuntut transparansi UKT di UIN Suska Riau
Rabu, 16 Januari 2019 10:51 WIB
Penulis: Nyimas Naima Azzahra
PEKANBARU - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, kembali menggelar aksi tuntutan kepada rektor untuk menjelaskan perihal kebijakan pemungutan uang kuliah tunggal (UKT).

Aksi ini merupakan tuntutan yang kedua kali, setelah sebelumnya mereka menuntut hal yang sama pada Senin (14/1/2019) lalu. 

Juru bicara aliansi, Yuda Armanda mengatakan, pada saat ini, mereka menuntut jawaban rektor atas tuntutan-tuntutan yang telah disampaikan pada aksi sebelumnya. 

''Aksi lanjutan ini dilakukan karena rektor belum menjawab tuntutan kami. Beliau hanya bicara soal revisi UKT, padahal sudah jelas substansi yang kami maksud bukan masalah revisi. Tapi lebih daripada itu,'' kata Yudha di Gedung Rektorat Kampus UIN Suska, Jalan Soebrantas, Panam, Kota Pekanbaru, Rabu (16/1/2019). 

Seharusnya, lanjut Yudha, rektor menjelaskan masalah transparansi dan legalitas pemungutan UKT di UIN. Sebab, aksi ini dilakukan karena selama ini ada dugaan bahwa UIN Suska Riau telah melakukan pemungutan UKT ilegal. 

''Tidak ada legalitasnya, UIN Suska berhak memungut UKT sesuai dengan peraturan Kementerian Keagamaan (Kemenag). Sebagai perguruan tinggi negeri bersatus BLU, UIN hanya dapat mengenakan tarif akademik, maupun penunjang akademik sesuai dengan tarif  ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI,'' jelas mahasiswa semester VII tersebut.

Ia menjelaskan, ketika Kemenag mengeluarkan tarif UKT UIN seluruh Indonesia, maka pihak kampus melalui BLU seharusnya mengajukan layanan tarif kepada Kemenag. Kemudian Kemenag meneruskannya ke Kemenkeu.

''Yang berhak menetapkan tarif ini adalah Kemenkeu, bukan Kemenag. Memang UIN di bawah naungan Kemenag, tetapi statusnya masih BLU. Jadi masuknya ke sistem keuangan negara,'' terangnya.

Yudha juga menjelaskan, hingga saat ini tidak ada peraturan Kemenkeu soal UKT, tetapi masih berbentuk sumbangan pembinaan pendidikan (SPP). 

''Peraturan Kemenkeu nomor 46 tahun 2011 bukan tentang UKT, tapi SPP. UIN lain di seluruh Indonesia punya peraturan yang disahkan Kemenkeu, sementara UIN Suska tidak. Begitu juga dengan transisi UKT 1 ke 7 yang ditetapkan 2018 lalu, semuanya tidak ada landasan hukumnya," paparnya.

"Untuk itu, kita menuntut pihak rektorat untuk usut tuntas UKT ilegal di UIN Suska Riau, transparansi dana UKT dan kembalikan uang selisih UKT dari SPP," tegasnya. ***

Kategori:Pendidikan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/