Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
10 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
12 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
5 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
5 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
10 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dugaan Rekayasa Pailit PT Advan, Wirawan Tanzil Mangkir dari Panggilan Polisi

Dugaan Rekayasa Pailit PT Advan, Wirawan Tanzil Mangkir dari Panggilan Polisi
Wirawan Tanzil. (Istimewa)
Kamis, 07 Februari 2019 00:49 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Aparat kepolisian masih mendalami laporan atas dugaan pengajuan surat rekayasa pailit PT Advan Teknologi Solusi oleh tiga orang terlapor Wirawan Tanzil, Mario Agusta Tanzil, dan Liana Leo.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, Tahan Marpaung mengatakan, surat panggilan terhadap Wirawan sebagai terlapor sudah dilayangkan untuk menjalani pemeriksaan.

Sayangnya, Wirawan yang juga pernah sebagai saksi kasus e-KTP itu mangkir dengan alasan sedang marayakan Hari Raya Imlek.

"Surat panggilan sudah dikirim, tapi yang bersangkutan (Wirawan) mengirim surat tidak bisa hadir karena masih suasana Imlek," kata Tahan, ketika dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Rabu (6/2).

Tahan memastikan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Menurutnya, hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan pihak terlapor dan saksi. "Pasti lanjut, masih dalam tahap pendalaman dan pemeriksaan," terangnya.

Diketahui, Lia selaku pihak pelapor mengadu ke Polres Jakarta Pusat pada Senin, 26 November 2018, dengan laporan Polisi No. Pol: 1948 / K / XI / 2018 / RESTRO JAKPUS.

Dimana, tiga orang terlapor Wirawan Tanzil, Mario Agusta Tanzil, dan Liana Leo tanpa sepengetahuan Lia sebagai pelapor yang juga pemegang saham diduga telah mengajukan surat rekayasa pailit PT Advan, dan uang pembayaran dari rekanan senilai kurang lebih Rp37 miliar diduga beralih ke PT Avidex Central Ent milik terlapor.

Dimana, ketiga terlapor adalah satu keluarga sebagai pemegang saham di PT Advan dan sekaligus juga pemegang saham di PT Avidex. Dimana, Wirawan adalah suami dari Liana Leo dan Mario adalah putra dari keduanya.

Untuk diketahui, Wirawan dan Liana adalah pemegang saham PT Avidex Central Ent. Sementara, Mario sebagai business development manager di PT Avidex.

Sedangkan di PT Advan, Liana dan Mario sebagai salah satu pemegang saham. Dimana, Mario menjabat Dirut PT Advan dan Liana menjabat sebagai Komisaris PT Advan. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/