Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
15 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
15 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
13 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
15 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
15 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
12 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Spesialis Maling HP Dalam Saku Motor Diringkus Tim Resmob Polres Bitung

Spesialis Maling HP Dalam Saku Motor Diringkus Tim Resmob Polres Bitung
Ilustrasi.
Kamis, 07 Februari 2019 20:58 WIB
Penulis: C. Karundeng
BITUNG - Tim Resmob Polres Bitung berhasil meringkus pelaku pencurian Hp yang diselipkan para di saku motor yang tengah diperkirkan oleh pemiliknya.

Aksi pelaku, Frangky Ucok Ambarita alias Osi (24) terbilang nekat, karena beraksi di parkiran motor yang sudah tentu ada orang lain di sekitarnya.

Apes, pada saat maling untuk yang ke-35 kalinya, aksinya di parkiran Alfamart 46 Kel Wangurer, Kecamatan Madidir, Kota Bitung terekam kamera CCTV milik Alfamart.Kamis, (31/1/2019) lalu.

"Berbekal keterangan korban, Jesica Mussu yang tertuang dalam LP : Nomor/LP/90/I/2019/Res Bitung tanggal 31 Januari 2019 dan CCTV tersebut tim Resmob berhasil mencium jejak pelaku dan meringkusnya," ujar Kapolres Bitung AKBP Stevanus Tamuntuan dalam rilis tertulisnya, Kamis (7/2/2019).

Pelaku Osi ditangkap di kediamannya Kelurahan manembo nembo, Kecataman Matuari kota Bitung. Pada hari rabu 06 Februari 2019 sekitar pukul 21.28 Wita. Pada saat penggeledahan Polisi juga menyita senjata tajam tanpa ijin berupa panah Wayer berikut 11 anak panah dan 2 pelontarnya.

"Selain barang bukti HP Samsung J7 Pro warna Gold, kami juga menyita tanah wayer yang disinyalir untuk melakukan kejahatan," jelasnya.

Selain nekat mencuri, pelaku juga nekat dan berusaha melarikan diri dari sergapan Polisi. Oleh karena itu tim Resmob Polres Bitung mengambil tindakan tegas terukur pada kaki kirinya. "Hadiah timah panas karena pelaku nekat kabur," pungkas Steven.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku Osi kini menjadi penghuni di Rutan Mapoltes Bitung dan dikenakan Pasal 362 KUHP dan pasal 2 ayat (1) UU no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

"Masih kami mintain keterangan untuk barang bukti yang lain," tuturnya.***



Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Sulawesi Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/