Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
6 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
9 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
6 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
7 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
5 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dipanggil sebagai Tersangka, Slamet Maarif Khawatirkan Degradasi Kepercayaan pada Penyelenggara Pemilu

Dipanggil sebagai Tersangka, Slamet Maarif Khawatirkan Degradasi Kepercayaan pada Penyelenggara Pemilu
Senin, 11 Februari 2019 13:42 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Ustadz Slamet Maarif khawatir pemanggilan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilu akan menjadi bumerang bagi penegak hukum dan penyelenggara pemilu.


"Saya khawatir kepercayaan rakyat kepada penegak hukum dan penyelenggara pemilu akan hilang," kata Slamet saat dihubungi GoNews.co, Senin (11/02/2019).

Pasalnya, kata Slamet, dugaan pelanggaran pemilu yang disangkakan pada dirinya terasa memilukan dan memalukan hukum di Indonesia.

"Ketidakadilan hukum terpampang jelas dan gamblang di negeri ini," ujar Slamet yang saat ini masih berada di Sumatera Barat.

Slamet tak menjelaskan secara rinci, apakah surat pemanggilannya sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye pemilu ini sudah diterima dari kepolisian. Namun Ia memastikan, dirinya akan segera berkoordinasi dengan tim pengacaranya.

Seperti diketahui, polisi telah menerbitkan surat panggilan untuk Slamet Maarif sebagai tersangka. Dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/48/II/2019/Reskrim, Slamet dipanggil sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pasal 280 ayat (1) huruf a, b, d, e, f, g, h, i, j, tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Ancamannya adalah pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta (pasal 492 UU Pemilu), atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta (pasal 521 UU Pemilu).

Hal itu terkait dengan orasi Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di Jalan Slamet Riyadi, depan kantor BCA KCU Solo-Slamet Riyadi, Gladak, Pasar Kliwon, Surakarta, pada Minggu (13/1) pukul 06.30-10.30 WIB.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Pemerintahan, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77