Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
Politik
23 jam yang lalu
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
2
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
3
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
11 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
4
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
37 menit yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
5
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
17 menit yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ditangkap karena Narkoba, Mantan Anggota TNI Sempat Tantang Polisi dengan Senjata

Ditangkap karena Narkoba, Mantan Anggota TNI Sempat Tantang Polisi dengan Senjata
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Syamsi dan Wadir Narkoba, AKBP Rudy Yulianto memperlihatkan senpi milik tersangka narkoba yang ditangkap di Payakumbuh, Senin (11/2). (foto: Guspa Caniago/hariansinggalang.co.id)
Senin, 11 Februari 2019 18:31 WIB
PADANG - Seorang pria berinisial DS yang merupakan mantan anggota TNI AD ditangkap petugas Direktorat Narkoba Polda Sumbar.

Pria yang telah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari kesatuan TNI tersebut dibekuk dalam kasus peredaran sabu, Jumat (6/2) siang di Kubu Gadang, Payakumbuh Barat.

Dikutip dari hariansinggalang.co.id, dari tersangka disita lima paket sabu dengan berat 219,91 gram, timbangan digital dan satu pucuk senjata api jenis pistol kaliber 9 mm plus magazine dan sembilan butir amunisi.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Syamsi, didampingi Wadir Narkoba, AKBP Rudi Yulianto dalam relisnya, Senin (11/2) mengatakan, mantan oknum TNI itu ditangkap, berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka yang ditangkap sebelumnya.

Mantan Kapolres Dharmasraya ini menceritakan, pada penangkapan DS di rumah kontrakannya Perumahan Bhayangkara Bukit Asri, Sarilamak, Harau itu, petugas mendapat tantangan, sebab tersangka saat pengerebekan memegang senjata.

Dengan segala risiko, petugas mengepung rumah tersangka dan melepaskan tembakan peringatan, agar senjata yang dipegangnya dibuang.

Tersangka dapat dibujuk dan senjata yang dipegangnya akhirnya dilempar ke arah petugas.

Dikatakan, tersangka DS ini juga pernah diincar petugas BNP Sumbar dan pada saat penangkapan ketika itu ia berhasil kabur.

Kedua tersangka dikenakan pasal 114 jo 112 UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 25 tahun penjara. (guspa/hsc)

Editor:arie rh
Sumber:hariansinggalang.co.id
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/