Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
24 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
2
Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi
Hukum
24 jam yang lalu
Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi
3
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
17 menit yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Arsul Sani Sarankan Fraksi Koalisi Kubu 02 Bedah Kasus Slamet Maarif di Parlemen

Arsul Sani Sarankan Fraksi Koalisi Kubu 02 Bedah Kasus Slamet Maarif di Parlemen
Selasa, 12 Februari 2019 18:24 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Politisi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, berkomentar soal status tersangka Ketum Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif dalam perkara dugaan pelanggaran kepemiluan.

Arsul, meminta fraksi-fraksi dari partai koalisi kubu Prabowo-Sandi untuk membedah kasus hukum Slamet Maarif yang notabene adalah pendukung Prabowo-Sandi.

"Pak Zul punya fraksi PAN, bisa juga diperintahkan fraksinya ya. Ada f-Gerindra, f-Demokrat, f-PKS, ya mari itu kita urai dalam satu forum resmi. Itu yang pertama," kata Arsul kepada Wartawan di Jakarta, Selasa (12/02/2019).

Yang kedua, kata Arsul, jangan sampai suatu proses hukum itu disimpulkan sederhana sebatas soal kebebasan berekspresi. "Mari kita lihat apakah Ketua PA 212 itu, dari perspektif kita analisis-dr perspektif UU Pemilu ada tidak melanggar?".

Kemudian, Arsul melanjutkan, harus dilihat juga kasus yang aple to aple dengan kasus Slamet Maarif dalam keterpenuhan terhadap unsur-unsur pelanggaran pasal yang memang sama.

"Ya harus kita bedah gitu loh! Jadi kalau kemudian posisinya adalah men-deny setiap proses hukum, repot kita untuk menegakan hukum," ujar Arsul.

Sebelumnya, Ketua PA 212, Slamet Maarif dipangg polisi sebagai tersangka. Dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/48/II/2019/Reskrim, Slamet diduga melanggar pasal 280 ayat (1) huruf a, b, d, e, f, g, h, i, j. Yakni, tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Ancamannya adalah pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta (pasal 492 UU Pemilu), atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta (pasal 521 UU Pemilu).

Hal itu terkait dengan orasi Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di Jalan Slamet Riyadi, depan kantor BCA KCU Solo-Slamet Riyadi, Gladak, Pasar Kliwon, Surakarta, pada Minggu (13/1) pukul 06.30-10.30 WIB.

Beragam respon kontra terhadap status Slamet Maarif itu pun, bermunculan. Gerindra, bahkan menyatakan siap membela Slamet Maarif habis-habisan. Sementara Slamet Maarif, tidak mengatakan keberatakan atas status "tersangka" pada dirinya namun Ia khawatir apa yang menimpa dirinya bisa mendegradasi tingkat kepercayaan publik kepada aparat hukum dan penyeleggara Pemilu. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77