Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
20 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
20 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
20 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
18 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
20 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
17 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Harga BBM Turun 100 Perak, Fadli Zon: Curi Simpati Rakyat

Harga BBM Turun 100 Perak, Fadli Zon: Curi Simpati Rakyat
Ilustrasi.
Selasa, 12 Februari 2019 16:07 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritisi kebijakan penurunan Harga BBM non subsidi. Dalam pandangannya, penurunan harga Bahan Bakar Minyak non subsidi hanya pemoles untuk mencuri simpati masyarakat.

"Ya saya kira biasa, mau mencari simpati dengan menurunkan," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2).

"Tapi beban masyarakat terlalu berat, kenaikan sudah terlalu banyak selama ini, selama ini saya melihat beban masyarakat terlalu berat, masyarakat sudah terlalu lemah," sambungnya.

Menurut Fadli penurunan harga BBM tidak serta merta meringankan beban masyarakat secara signifikan.

"Tidak signifikan sekali ya, tidak mengurangi daya beli masyarakat yang sudah terlanjur jatuh. Jadi sekali lagi ya ini saya kira bagian dari upaya mencari simpati aja," ucapnya.

Diketahui, harga BBM mengalami penurunan Rp100, terhitung mulai hari ini. Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan penurunan harga tersebut karena adanya perubahan formula penetapan harga BBM.

Peraturan Menteri ESDM No. 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perjanjian Harga Jual Bahan Bakar Minyak Eceran dan Keputusan Menteri ESDM No.19 K / 10 / MEM / 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perbandingan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan / atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan SPBN yang efektif sejak tanggal 1 Februari 2019.

"Tahun lalu sebenarnya pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Kepmen tentang perhitungan harga jual eceran. Pasal 4 ayat 3 menyetujui, harga jual eceran ditentukan oleh badan usaha, wajib disetujui untuk menteri," kata Djoko di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Minggu (10/2).***

Editor:MUslikhin Effendy
Sumber:Merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Ekonomi, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/