Komisi VII DPR Desak Polri dan KPK Telusuri Permainan Mafia Peradilan di Surabaya
Penulis: Muslikhin Effendy
Menurut Fery terdakwa dalam kasus ini sudah ditahan di LP Mandaeng Surabaya, anehnya penahanannya ditangguhkan oleh korban.
"Yang bersangkutan ditahan di LP Medaeng Surabaya tapi pada hari Kamis minggu lalu sudah bebas dalam artian penahanannya ditangguhkan oleh ketua pengadilan negeri surabaya. Keberadaan yang bersangkutan sudah menjadi tahanan kota," ujarnya dalam keterangan pera yang diterima wartawan, Selasa (12/2/2019).
Ferry menambahkan, kejanggalan-kejanggalan dalam kasus ini terus berlanjut. Idealnya jika seseorang ditangguhkan penahanannya dan menjadi tahanan kota maka yang bersangkutan kembali ke rumah dan keluarga. Namun, hal ini tidak terjadi.
Bahkan, kata Ferry, keluarga terdakwa tidak mengetahui keberadaan korban saat ini.
"Ketika kita ajak bertemu, terdakwa ini menyampaikan bahwa jika ia akan menemui orang lain harus minta ijin terhadap orang yang jaga," terangnya.
Saat ditanyakan siapa orang yang menjaganya, Venansius enggan memberitahukan bahkan terkesan tertutup.
Melihat kejanggalan ini, Ferry menduga ada mafia peradilan yang main dalam kasus ini dengan kata lain ada pihak yang bermain dalam kasus Venansius.
Dalam sudut pandang mana pun, kata Ferry, kasus hukum yang menimpa Venansius sangat aneh khususnya dalam tata cara penangguhan penahanan.
"Ada permainan dan saya kira semua terlibat, ini ada apa. Apalagi dia sekarang dalam penguasaan sekelompok orang bukan negara," tandasnya.
"Saya mendesak polri dan KPK karena ada mafia peradilan dalam kasus ini sehingga merampas hak warga negara. Krmbalikan yang bersangkutan kepada aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.***
Kategori | : | DKI Jakarta, Politik, Pemerintahan, Peristiwa, GoNews Group |