Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
21 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
16 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
16 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Aniaya Pacar, Oknum Polisi Polda Riau Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Aniaya Pacar, Oknum Polisi Polda Riau Divonis 1 Tahun 2 Bulan
Kamis, 14 Februari 2019 16:20 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU - Seorang oknum polisi yang bertugas di Polda Riau Adityama yang didakwa melakukan tindak penganiayaan terhadap kekasihnya Ariyati Ningsih dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai oleh hakim Martin Ginting dan dijatuhi hukuman penjara selama 14 bulan.

Hukuman yang diberikan lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dan terdakwa tidak ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan banding

Sebelumnya, Aditya dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Perbuatan tindak penganiayaan yang dilakukan terdakwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 26 November 2017 pukul 22.15 WIB di rumah terdakwa di Jalan Datuk Setia Maharaja, Tangkerang Pekanbaru.

''Pada sidang kemarin, terdakwa divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan,'' terang Jaksa penuntut umum Wilsa, Kamis (14/2/2019)

Pada persidangan yang diketuai Martin Ginting SH, terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan. Akibat tindakan terdakwa tersebut, korban Ariyati Ningsih, mengalami rahang patah, kepala bocor, dan memar-memar pada bagian tubuhnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/