Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
21 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
23 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
24 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
22 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
21 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Geruduk Polda Metro, 9 Pengacara Alex tak Bisa Jelaskan Kronologi Kasus Kliennya

Geruduk Polda Metro, 9 Pengacara Alex tak Bisa Jelaskan Kronologi Kasus Kliennya
Kamis, 14 Februari 2019 19:22 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan 9 orang kuasa hukum Alex Asmasoebrata menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (14/2/2019).

Dari keterangannya, para pengacara mantan pembalap ini menyatakan belum tahu pasti kapan kliennya bisa memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik Polda Metro.

"Iya tadi datang 9 lawyer saudara Alex. Sedangkan untuk suadara Alex Asmasoebrata tidak bisa dipastikan kapan memenuhi undangan. Menurut mereka (9 pengacara), kedatangan tim kuasa hukum adalah sama dengan telah memenuhi undangan tersebut," katanya di Mapolda Metro Jaya.

Argo menjelaskan, para pengacara ini meminta penyelidik Polda Metro Jaya untuk mengambil keterangan dari mereka sebagai bentuk pemenuhan undangan klarifikasi kliennya. Namun saat ditanya, para pengacara mengaku tidak paham kasus kliennya.

"Mereka meminta kepada penyelidik untuk diambil keterangan karena posisinya sama dengan kuasa pelapor yang sudah diambil keterangan juga. Namun saat dipertanyakan oleh penyelidik apakah ada yang mengetahui kronologis perkara, tidak ada yang dapat menjelaskan.

Sebagaimana diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya membenarkan pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap mantan pembalap Alex Asmasoebrata. Pemanggilan itu terkait dengan dugaan pencemaran nama baik di media elektronik yang dilaporkan oleh PT Sedayu.

"Pengacara PT Sedayu melapor karena diduga ada keterangan fitnah dalam suatu media elektronik," kata Argo, Rabu (13/2/2019).

Argo mengatakan, dalam masalah ini status Alex menjadi terlapor. Oleh karenanya, polisi mengundang Alex untuk menyampaikan pembelaan diri. Namun Argo tidak menjelaskan pernyataan Alex yang dianggap fitnah itu.

"Nanti, nanti. Kan baru mau klarifikasi. Intinya undangan itu resmi," ujarnya.

Sebelumnya Alex mempermasalahkan surat panggilan dari Polda Metro Jaya bernomor B/1082/II/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus tertanggal 8 Februari 2019. Surat tersebut merujuk pada Pasal 1 butir 5, Pasal 5, dan Pasal 1p2 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat IV Cyber Crime, Ajun Komisaris Besar Polisi Roberto Pasaribu.

Alex Asmasoebrata menilai surat itu janggal lantaran tidak disebutkan secara jelas terkait dengan kasus apa. Selain itu, statusnya dalam pemanggilan itu juga disebutkan. Sebab ia merasa tidak pernah melaporkan seseorang ataupun merasa berselisih dengan pihak lain.

Alex Asmasoebrata, keberatan dipanggil sebagai saksi kasus pencemaran nama baik oleh Polda Metro Jaya. Alex melaporkan balik polisi yang memanggilnya ke Bagian Pelayanan dan Pengaduan (Yanduan) Divisi Propam Polri.

"Yang saya laporkan ini adalah berkenaan dengan undangan saya dari Polda Metro Jaya. Yang diundang saya, untuk tanggal 14 (Februari 2019), hari Kamis besok, pukul 10.00 WIB. Kebetulan undangannya itu menurut saya agak rancu dan tidak saya bisa mengerti," kata Alex dalam konferensi pers di Restoran Sari Indah, Jalam Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/