Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
8 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
8 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
8 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
7 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
8 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
7 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kombes Argo Benarkan ada 9 Pengacara Alex Asmasoebrata Geruduk Polda Metro Jaya

Kombes Argo Benarkan ada 9 Pengacara Alex Asmasoebrata Geruduk Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. (Istimewa)
Kamis, 14 Februari 2019 19:18 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - 9 orang kuasa hukum Alex Asmasoebrata menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (14/2/2019).

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (15/2/2019).

 "Pada hari ini, Kamis tanggal 14 Februari 2019 sekitar jam 11.00 wib telah datang 9 orang kuasa hukum dari saudara Alex Asmasoebrata," katanya di Mapolda Metro Jaya.

Argo menjelaskan, sembilan pengacara ini bertemu dengan penyidik dalam rangka penyelidikan berdasarkan undangan klarifikasi terkait adanya Laporan Polisi Nomor : LP/539/I/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 28 Januari 2019 atas dugaan Tindak pidana Pencemaran nama Baik melalui Media Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dan atau pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang terjadi pada tanggal 25 Januari 2019 di Jakarta Pusat.

"Maksud dan tujuan kedatangan lawyer meminta kejelasan atas dasar apa dan perkara apa sehingga pihak Kepolisian memanggil saudara Alex Asmasoebrata. Kedatangan mereka diterima di lobby tamu Ditreskrimsus dan hanya 10 menit kemudian meninggalkan kantor Ditreskrimsus," katanya.

Sebagaimana diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya membenarkan pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap mantan pembalap Alex Asmasoebrata. Pemanggilan itu terkait dengan dugaan pencemaran nama baik di media elektronik yang dilaporkan oleh PT Sedayu.

"Pengacara PT Sedayu melapor karena diduga ada keterangan fitnah dalam suatu media elektronik," kata Argo, Rabu (13/2/2019).

Argo mengatakan, dalam masalah ini status Alex menjadi terlapor. Oleh karenanya, polisi mengundang Alex untuk menyampaikan pembelaan diri. Namun Argo tidak menjelaskan pernyataan Alex yang dianggap fitnah itu.

"Nanti, nanti. Kan baru mau klarifikasi. Intinya undangan itu resmi," ujarnya.

Sebelumnya Alex mempermasalahkan surat panggilan dari Polda Metro Jaya bernomor B/1082/II/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus tertanggal 8 Februari 2019. Surat tersebut merujuk pada Pasal 1 butir 5, Pasal 5, dan Pasal 1p2 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat IV Cyber Crime, Ajun Komisaris Besar Polisi Roberto Pasaribu.

Alex Asmasoebrata menilai surat itu janggal lantaran tidak disebutkan secara jelas terkait dengan kasus apa. Selain itu, statusnya dalam pemanggilan itu juga disebutkan. Sebab ia merasa tidak pernah melaporkan seseorang ataupun merasa berselisih dengan pihak lain.

Alex Asmasoebrata, keberatan dipanggil sebagai saksi kasus pencemaran nama baik oleh Polda Metro Jaya. Alex melaporkan balik polisi yang memanggilnya ke Bagian Pelayanan dan Pengaduan (Yanduan) Divisi Propam Polri.

"Yang saya laporkan ini adalah berkenaan dengan undangan saya dari Polda Metro Jaya. Yang diundang saya, untuk tanggal 14 (Februari 2019), hari Kamis besok, pukul 10.00 WIB. Kebetulan undangannya itu menurut saya agak rancu dan tidak saya bisa mengerti," kata Alex dalam konferensi pers di Restoran Sari Indah, Jalam Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/