Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
11 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
14 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
6 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
6 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
11 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Soal GKR Hemas, OSO: Itu BKD, Saya Enggak Ikut-ikut

Soal GKR Hemas, OSO: Itu BKD, Saya Enggak Ikut-ikut
Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang. (Zul/GoNews.co)
Kamis, 14 Februari 2019 12:26 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Oesman Sapta Odang alias (OSO) menolak berkomentar soal permasalahan GKR Hemas. OSO menganggap hal itu sebagai ranah Badan Kehormatan Dewan (BKD) di DPD RI.

"Itu BKD. Saya nggak ikut-ikut," kata OSO di kompleks parlemen, Kamis (13/02/2019).

Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Daerah Istimewa Yogyakarta, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, diberhentikan sementara dari keanggotaannya di DPD melalui sidang tertutup di Badan Kehormatan DPD pada Kamis, 20 Desember 2018.

Ketua Badan Kehormatan DPD RI, Mervin S. Komber mengatakan, Hemas dijatuhi sanksi karena sudah lebih 6 kali tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya. Selain diberhentikan sementara GKR Hemas, juga diharuskan minta maaf di media massa.

Hemas kemudian menolak tudingan soal absensi dirinya. Melalui konferensi pers yang digelar di Kantor DPD RI Daerah Istimewa Yogyakarta, Jalan Kusumanegara, Yogyakarta, Jumat (21/12/2018), Hemas mengaku hanya 2 kali tak menghadiri Sidang, itupun dengan surat pemberitahuan lengkap.

Hanya saja, Hemas memang tidak hadir secara fisik di sidang-sidang yang Ia klaim turut hadir, meski tandatangannya tetap Ia bubuhkan di daftar hadir. Pasalnya, Ia tak mengakui kepemimpinan Ketua DPD, OSO.

Penolakan Hemas terhadap kepemimpinan OSO juga berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) dan teregister dengan nomor perkara 1/SKLN-XVII/2019. Kepemimpinan OSO Cs. di DPD RI sejak 2017-2019 dianggap inkonstitusional dan menjadi rival bagi kepepimpinan DPD periode 2014-2019 dimana Hemas menjadi bagian dari jajaran pimpinan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD turut berkomentar soal dualisme kepemimpinan di DPD ini. Ia mengatakan, "Menurut saya sih seharusnya selesai cepat ini, menurut saya. Kan sudah jelas menurut MA tidak boleh diganti. Tapi tidak ada yang berani putus," ujar Mahfud di Hotel Ashey, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2019).***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Pemerintahan, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/