Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
18 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
18 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
17 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
17 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
17 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
17 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kasus Pengeroyokan, Polres Padang Panjang Akhirnya Tetapkan 17 Santri Jadi Tersangka

Kasus Pengeroyokan, Polres Padang Panjang Akhirnya Tetapkan 17 Santri Jadi Tersangka
ilustrasi
Jum'at, 15 Februari 2019 21:50 WIB
PADANG - Setelah memeriksa 19 orang santri Pondok Pesantren Nurul Ikhlas, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, akhirnya Polres Padang Panjang menetapkan 17 santri sebagai anak pelaku (sebutan tersangka untuk di bawah umur).

Dikutip dari Okezone.com, 17 santri tersebut diduga mengeroyok Robby Alhalim (18) hingga koma, dan hingga kini masih dirawat di Ruangan Observasi Intensif (ROI) Instalasi Anestesiologi Terapi Intensif di RSUP Dr. M. Djamil Padang.

Menurut Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Kalbert Jonaidi, status para santri ditetapkan sebagai anak pelaku setelah gelar perkara dan pra-rekonstruksi.

"Sebelumnya, jumlah santri yang diserahkan pihak pondok pesantren ada 19 orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan. Namun untuk dua orang santri lainnya ini masih berstatus sebagai saksi dan pemeriksaan," katanya, Jumat (15/2/2019) seperti dilansir Okezone.com.

Penetapan 17 santri itu setelah dilakukan pra-rekonstruksi dan pemeriksaan saksi-saksi. Sementara untuk dua orang lagi akan ditindaklanjuti dan pemeriksaan lainnya bagaimana sebenarnya (peran).

"Tadi malam (Kamis) telah dilakukan gelar perkara dan dapat kami simpulkan juga bahwasa perkara ini kami seplit. Selanjutnya proses pemeriksaan kami juga akan koordinasikan dengan Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2TPA) Kabupaten Tanah Datar," kata Kalbert.

Saat ini 17 santri tersebut, kata Kalbert, masih berada di Mapolres Padang Panjang dan belum ditahan. Meski pihak pondok pesantren juga telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan.

"Kami masih akan memproses lebih lanjut dan koordinasi terlebih dahulu. Permintaan permohonan penangguhan penahanan. Ini kasus anak-anak, penanganan kasus harus hati-hati dan santri ini juga memiliki masa depan," ujarnya.

Sementara itu, sejak korban dirujuk ke RSUP M. Djamil Padang pada Senin dini hari sampai hari ini kondisinya masih koma. (wal/okz)

Editor:arie rh
Sumber:okezone.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/