Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ke Polda, Jubir Alumni 212 Tanyakan Soal Kasus Immanuel Ebenizer yang Sebut Alumni 212 Penghamba Uang

Ke Polda, Jubir Alumni 212 Tanyakan Soal Kasus Immanuel Ebenizer yang Sebut Alumni 212 Penghamba Uang
Jubir Presidium Alumni 212 sambangi Mapolda Metro Jaya.(Karundeng)
Jum'at, 15 Februari 2019 17:55 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Juru Bicara Presidium Alumni 212 Eka Gumilar kembali mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/2/2019).

Kedatangan Eka dan timnya ini untuk menanyakan laporannya terhadap Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer.

Laporan terhadap Ebenezer tersebut diterima polisi dengan nomor LP/701/II/2019/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 4 Februari 2019 sekira pukul 14.30 WIB.

Ketua BTP Mania Immanuel Ebenezer, sontak ramai diperbicangkan di media sosial akibat menyebut solidaritas 212 atau kelompok 212 yakni sebagai wisatawan 212 penghamba uang, Jumat (1/2/2019).

Sebutan wisatawan 212 penghamba uang, disebut oleh Ketua BTP Mania Immanuel Ebenezer, saat menghadiri acara talk showiNews Pagi, pada Rabu (30/1) yang lalu.

"Saya datang kembali ke Polda, Unit Kamneg untuk menanyalan proses laporan terkait Ebenezer yang mengatakan, 212 adalah wisatawan penghamba uang," ujar Eka di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Eka juga membandingkan laporannya dengan laporan terhadap Ahmad Dhani. Jika laporan terhadap Dhani bisa cepat diproses, maka seharusnya laporannya terhadap Ebenezer juga bisa cepat diproses.

"Kalau proses hukum Dhani bisa cepat, kenapa laporan kepada Immanuel tidak bisa cepat. Kami berharap proses ini juga dapat cepat dilakukan," jelasnya.

Lebih jauh Eka berharap, laporannya dapat direspon cepat oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya. Karena menurutnya, apa yang dilakukan Ebenizer telah menyakitkan umat Islam.

"Mudah-mudahan ini bisa direspon cepat, dan contoh penegakan hukum yang adil, kasus ini adalah pembuktiannya," katanya.

Biasanya, lanjut Eka, polisi akan merespon laporan paling lambat 14 hari pasca laporan dilayangkan. Hingga saat ini laporannya telah dilayangkan 10 hari yang lalu.

"Alasan polisi laporan ini akan direspons pada minggu depan. Laporan sudah 10 hari, biasanya 14 hari sudah ada perkembangan," tuturnya.

Sebelumnya, Eka melaporkan ketua Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Mania, Immanuel Ebenezer, ke Polda Metro Jaya karena pernyataannya di salah satu stasiun televisi swasta yang dinilai mengandung ujaran kebencian.

Juru Bicara Presidium Alumni 212, Eka Gumilar, mengatakan, mereka atas nama Presidium Alumni 212 melaporkan Immanuel Ebenezer karena pernyataannya yang menyebut "kelompok 212 merupakan penghamba uang dan tuannya adalah uang".

"Beliau katakan bahwa umat 212 itu penghamba uang dan tuan-tuanya adalah uang, ini sangat menyakiti hati umat khususnya yang mengikuti aksi 212 terdahulu," ujar Eka di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/2/2019).***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/