Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
24 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
2
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
22 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
3
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
20 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
4
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Olahraga
21 jam yang lalu
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
5
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
20 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
6
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tak Laporkan Triwulan Penjualan, Disperindag Akan Evaluasi SIUPMB

Tak Laporkan Triwulan Penjualan, Disperindag Akan Evaluasi SIUPMB
internet
Jum'at, 15 Februari 2019 15:11 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Pekanbaru akan melakukan evaluasi Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUPMB) pelaku usaha di Pekanbaru. Pasalnya, data Disperindag tahun 2018, dari 27 pemilik SIUPMB di Peknbaru, hanya 4 diantaranya yang melaporkan penjualan triwulan miliknya.

Hal itu diungkapkan Kepala Disperindag Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat, (15/2/2019). Adapun 4 pemilik SIUPMB yang melapor tersebut adalah Hotel Novotel, Hotel Grand Jatra, Hotel Premiere, dan Hotel Grand Elite.

"Kita akan evaluasi kembali pemilik SIUPMB yang tidak melaporkan penjualan triwulannya," ujarnya.

Aturan melaporkan penjualan triwulan ini berdasarkan Peraturan Mentri Perdagangan RI Nomor 20/M-Dag/PER4/2014, pasal 37 poin 4 yang mengatakan pengecer dan penjual langsung minuman beralkohol golongan B dan C wajib menyampaikan laporan realisasi penjualan kepada pemerintah kota.

Ingot melanjutkan, berdasarkan Permendag tersebut pula, pelaku usaha ini bisa diancam dengan pencabutan SIUPMB, apabila dalam evaluasi ditemukan sudah 2 triwulan tak melaporkan penjualan. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/