Tak Laporkan Triwulan Penjualan, Disperindag Akan Evaluasi SIUPMB
Penulis: Winda Mayma Turnip
Hal itu diungkapkan Kepala Disperindag Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat, (15/2/2019). Adapun 4 pemilik SIUPMB yang melapor tersebut adalah Hotel Novotel, Hotel Grand Jatra, Hotel Premiere, dan Hotel Grand Elite.
"Kita akan evaluasi kembali pemilik SIUPMB yang tidak melaporkan penjualan triwulannya," ujarnya.
Aturan melaporkan penjualan triwulan ini berdasarkan Peraturan Mentri Perdagangan RI Nomor 20/M-Dag/PER4/2014, pasal 37 poin 4 yang mengatakan pengecer dan penjual langsung minuman beralkohol golongan B dan C wajib menyampaikan laporan realisasi penjualan kepada pemerintah kota.
Ingot melanjutkan, berdasarkan Permendag tersebut pula, pelaku usaha ini bisa diancam dengan pencabutan SIUPMB, apabila dalam evaluasi ditemukan sudah 2 triwulan tak melaporkan penjualan. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, Umum, GoNews Group |