Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
24 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
2
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
24 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
3
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter 'Espresso'
Umum
23 jam yang lalu
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter Espresso
4
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
5
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
6 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
6
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
4 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tiga Pria dan Satu Wanita Diamankan Polisi Dalam Rumah Kontrakan di Duri Saat Pesta Sabu

Tiga Pria dan Satu Wanita Diamankan Polisi Dalam Rumah Kontrakan di Duri Saat Pesta Sabu
Barang bukti narkoba dan uang hasil penjualan narkoba.
Jum'at, 15 Februari 2019 08:48 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
DURI - Sebuah rumah kontrakan di Jalan Subrantas Gang Siak, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, digrebek oleh Tim Opsnal Polsek Mandau, Kamis (14/2/2019) sekitar pukul 22.00 WIB, dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Firman Fadhila.

Saat digrebek tim opsnal, mendapati ada empat orang di dalam rumah kontrakan tersebut, diantaranya tiga pria dan satu wanita yang sedang pesta sabu. Penggrebekan ini berdasarkan penyelidikan tim opsnal Polsek Mandau.

Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto mengungkapkan melalui Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo kepada GoRiau.com, tiga orang merupakan warga Kota Duri berinisial RS (43, pria), ZUL (38, pria), dan DA (21, wanita). Serta, SR (38, pria) warga Medan.

"Penggrebekan dan penggeledahan rumah kontrakan disaksikan Ketua RT setempat. Di kamar rumah kontrakan tersebut berhasil ditemukan 7 paket besar narkotika jenis sabu sabu seharga Rp24 juta, 11 butir pil extasi warna orange merek DB, 1 butir pil extasi warna pink merek hello kitty, dan 54 butir happy five," kata Kompol Ricky, Jumat (15/2/2019).

Selain barang bukti narkoba, sambungnya, diamankan juga uang hasil penjualan narkoba sejumla Rp1.137.000, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klep, 1 unit handphone warna hitam, 1 unit handphone lipat warna putih hitam, 4 sendok terbuat dari pipet, 2 buah gunting, dan 1 buah bong.

"Barang bukti narkoba tersebut diakui milik RS. Dari keterangan RS, narkoba tersebut didapati dari seseorang berinisial BD (DPO). Barang bukti dan keempat tersangka sudah diamankan di Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan adanya peredaran narkoba di wilayahnya. Hal ini membantu tugas kepolisiam dalam mengungkap kasus narkoba di Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan.

"Kita tidak ada ampun terhadap narkoba. Kita pun akan menindak siapa saja yang mengedarkan narkoba, sesuai perintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Untuk itu, jauhi narkoba dan mulai isi kegiatan dengan hal positif," jelas Kompol Ricky. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/