Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
13 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
12 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
13 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
14 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
12 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

APK Gerindra di Kuansing Dirusak Orang Gila

APK Gerindra di Kuansing Dirusak Orang Gila
Tedy Niswansyah, anggota Bawaslu Kuansing melihat APK Gerindra yang dirusak Ma.
Selasa, 19 Februari 2019 14:56 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Entah apa yang ada di benak MA (65), warga Gunungtoar Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Sehingga, ia begitu marah kepada Gerindra, partainya Prabowo Subianto, dengan cara merusak Alat Peraga Kampanye (APK). Padahal, begitu banyak APK di sepanjang jalan, hanya Gerindra yang dirusaknya.

APK Gerindra yang ia rusak berada di Kenegerian Kari Kecamatan Kuantan Tengah dan Gunungtoar. Menurut saksi mata, ia merusak APK Gerindra menggunakan sebilah parang.

Kader Gerindra pun langsung melaporkan peristiwa pengrusakan ke Bawaslu Kuansing. Mardius Adi Saputra selaku Ketua Bawaslu Kuansing menyatakan pihaknya sudah memproses laporan tersebut.

"Kita sudah panggil istri dan perangkat desa serta tokoh masyarakat di desa MA berdomisili. Mereka menyatakan MA mengalami gangguan jiwa," ujar Adi.

Bahkan, pemerintah desa setempat mengeluarkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa MA mengalami gangguan jiwa. "Dari keterangan istrinya, pelaku pernah beberapa kali dirawat di RSJ Tampan."

"Tahun 2017 dan tahun 2018 dia dirawat di sana. Kendati demikian, kita belum menghentikan kasus ini. Sebab, kita masih menunggu surat dari RSJ Tampan," papar Adi.

Dalam memproses laporan ini, Bawaslu Kuansing bersama Gakkumdu sudah beberapa kali melakukan pertemuan. Terakhir, Gakkumdu sepakat untuk menunggu surat resmi dari RSJ Tampan.

"Kita tak mungkin menghentikan kasus begitu saja, walaupun sudah ada pernyataan dari desa dan tokoh masyarakat. Sebab, yang berkompeten dalam hal ini adalah pihak RSJ Tampan," pungkas Adi.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/