Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
12 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
14 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
7 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
7 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
12 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dijebak Pengemudi Ojek Online, Pengedar Narkoba Ditangkap Polsek Senen

Dijebak Pengemudi Ojek Online, Pengedar Narkoba Ditangkap Polsek Senen
Ilustrasi. (Istimewa)
Selasa, 19 Februari 2019 16:28 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Nasib apes dirasakan seorang pria asal Palembang. Ia ditangkap Polisi saat menerima paket narkoba jenis sabu dari pengemudi ojek online.

Pria itu dibekuk Polsek Senen ketika menerima kiriman barang dari ojek online di Jalan Bumi Pratama Kelurahan Dukuh, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (18/2/2019).

Hal ini diungkapkan Kapolsek Senen Kompol Mochammad Syafi'i kepada wartawan, Senin (19/2/2019). Menurutnya, pelaku ditangkap karena adanya informasi dari masyarakat.

"Ia memang dikenal pemakai dan pengedar juga. Dari laporan warga itulah kita berhasil menangkap pelaku," ujarnya.

Dari pria yang diketahui berinisial MHA (33) yang merupakan warga Kelurahan Ulu, Kecamatan Seberang Ulu, Palembang itu, ditemukan sabu 0,35 gram berikut telepon genggam yang berisi pesanan berikut nama pemakai.

Adapun kronologis penangkapannya, sekitar pukul 10:30, pelaku tengah menunggu pesanan di kawasan Kramatjati. Begitu dapat informasi adanya pengiriman tersebut, petugas segera menuju tempat kejadian.

"Tiga anggota kepolisian dengan mengendarai mobil segera kelokasi dan setibanya di TKP, pengojek ini kemudian menyerahkan kotak yang berisi sabu. Begitu pria itu mau menerima barang petugas dengan sigap langsung menangkap pria tersebut dan kemudian segera membawanya ke Polsek Senen," tandasnya.

Sementara dari pengakuan pelaku pada petugas Kepolisian, barang haram tersebut ia beli dari seseorang yang belakangan diketahui bernama OM, dengan harga Rp 400 ribu. Barang langsung dikirim melalui jasa ojek online.

"Pelaku tidak tahu kalau pengojek itu adalah rekan polisi. Akibat perbuatannya ia akan dikenakan pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana kurungan diatas 5 tahun," pungkas Syafi'i.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/