Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
23 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
21 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
23 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
23 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
23 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
20 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Meski Sudah Tersangka, Ini Alasan Polisi Tidak Menahan Sekda Provinsi Papua

Meski Sudah Tersangka, Ini Alasan Polisi Tidak Menahan Sekda Provinsi Papua
Selasa, 19 Februari 2019 16:54 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Papua, Hery Dosinaen telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan pegawai KPK.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, polisi tidak menahan Hery. Polisi beralasan, karena pengacara Hery telah melayangkan surat permohonan kepasa tim penyidik yang isinya meminta agar tidak dilakukan penahan.

Sebab, menurut kuasa hukum, Hery masih harus melanjutkan beberapa tugas kepemerintahannya sebagai Sekda Provinsi.

"Kemudian dia (Hery) juga ada surat dari kuasa hukumnya mohon tidak dilakukan penahanan karena masih ada pekerjaan-pekerjaan yang masih harus dilaksanakan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (19/2).

Selain itu, tak dilakukan penahanan terhadap sosok Hery, lanjut Argo, merupakan keputusan dari tim penydik yang telah melewati pertimbangan yang matang dari beberapa faktor.

"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena subjektivitas penyidik, contoh salah satunya yang bersangkutan kooperatif, kemudian sebagai pejabat publik," tandas Argo.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro menetapkan Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Hery Dosinaen sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap penyelidik Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK).

"Untuk status sekda papua atas nama pak Hery status saksi sudah kita naikan tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (18/2/2019).

Selain itu, Argo menegaskan bahwa penetapan Hery sebagai tersangka berdasarkan dari bukti-bukti dan keterangan saksi-saki ahli.

"Dua alat bukti yang cukup itu ada keterangan saksi ada, kemudian ada keterangan ahli kemudian ada petunjuk nah disitu," kata Argo.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Papua, DKI Jakarta, Politik, Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/