Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
24 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
2
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
24 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
3
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
24 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
4
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
5
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
3 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
6
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
3 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Nasib Rudiantara soal 'Yang Gaji Kamu Siapa' Ditentukan Jumat

Nasib Rudiantara soal Yang Gaji Kamu Siapa Ditentukan Jumat
Selasa, 19 Februari 2019 13:01 WIB

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) hampir merampungkan kasus 'yang gaji kamu siapa' yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara.

Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut pihaknya berencana memutus dugaan pelanggaran pemilu itu akhir pekan ini.

"Jumat mungkin ya, kalau tidak Kamis ya Jumat," kata Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (18/2) malam.

Hingga saat ini Bawaslu RI telah memeriksa pelapor Nurhayati dan terlapor Menkominfo Rudiantara. Bawaslu kini sedang mengkaji keterangan Rudiantara sebelum membuat putusan.

Bagja mengatakan nantinya Bawaslu akan memutus apakah Rudiantara melanggar pidana pemilu yang diatur dalam pasal 282 juncto Pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Pasal tersebut mengatur pejabat publik dilarang melakukan berbagai tindakan dan kebijakan yang menguntungkan salah satu paslon. Pasal 547 mengatur hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta.

"Jika diputus melanggar, dibahas di Sentra Gakkumdu (Sentra Peneggakkan Hukum Terpadu) setelah ini," tutur Bagja.

Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara melontarkan pernyataan kontroversial. Ia menyindir salah satu aparatur sipil negara (ASN) yang memilih pasangan calon nomor urut 02 di Pilpres 2019, Prabowo-Sandi.

Kejadian itu bermula dari pemungutan suara desain stiker sosialisasi Pemilu 2019 yang akan digunakan Kominfo. Namun, di tengah acara, Rudiantara memanggil seorang ASN yang memilih desain nomor dua untuk menjelaskan alasannya.

"Bismillahirrahmanirrahim, mungkin terkait keyakinan saja, Pak. Keyakinan atas visi-misi yang disampaikan nomor dua, yakin saja," ujar pegawai tersebut.

Alih-alih membahas desain stiker, ASN itu malah menyebut preferensi politiknya. Usai pemungutan suara yang dimenangkan desain nomor dua, Rudiantara pun melontarkan sindiran ke pegawainya tersebut.

"Bu! Bu! Yang bayar gaji ibu siapa sekarang? Pemerintah atau siapa? Hah?" ucap Rudiantara dengan nada meninggi.

"Bukan yang keyakinan ibu? Ya sudah makasih," kata Rudiantara.

Ulah Rudiantara itu pun memicu perdebatan publik. Tagar #YangGajiKamuSiapa viral di Twitter dan memuncaki trending topic selama beberapa hari.

Rudiantata pun diseret ke jalur hukum. Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkannya ke Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran pemilu.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:CnnIndonesia.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/