Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
16 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
17 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
16 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
17 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
18 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
17 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  Riau

Warga Solok Ditangkap Jajaran Polresta Pekanbaru Setelah Menghipnotis di Pekanbaru dan Larikan Uang Rp75 Juta

Warga Solok Ditangkap Jajaran Polresta Pekanbaru Setelah Menghipnotis di Pekanbaru dan Larikan Uang Rp75 Juta
Barang bukti hasil hipnotis
Selasa, 19 Februari 2019 13:51 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU - Polresta Pekanbaru berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan hipnotis yang terjadi di Jalan Karya Sari  Tangkerang Selatan, Bukit Raya, Pekanbaru, Riau pada Sabtu (2/2/2019) lalu.

Sutasman (56) melaporkan hal tersebut ke Polsek Bukit Raya pada Selasa (5/2/2019) lalu bahwa ia mengalami pencurian uang sebesar Rp75 juta dengan dihipnotis.

Dari laporan tersebut saat ini jajaran Polresta Pekanbaru sudah berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial HS (39) yang melakukan pencurian dengan modus hipnotis tersebut pada Senin (18/2/2019) malam

Disampaikan Kasubag Polresta Pekanbaru Ipdda Budhia Dianda bahwa tindakan pencurian ini diawali rencana HS bersama rekannya, A yang saat ini DPO, untuk mengambil uang milik korban pada Sabtu, 2 Februari 2019.

Saat itu kedua pelaku menemui korban di kontrakannya sekitar pukul 11.00 WIB dan menghipnotis korban. Pelaku HS mengatakan bahwa dia akan mengambil uang ghaib dana kampanye namun korban harus bersedekah dulu sebanyak Rp75 juta.

"Setelah menghipnotis korban dan menyanggupi akan memberikan uang, kedua tersangka meninggalkan korban," sebut Budhia, Selasa (19/2/2019).

Kedua tersangka kembali ke kontrakan korban untuk mengambil uang yang sudah disiapkan oleh korban pada Senin (4/2/2019). Setelah mendapatkan uangnya, HS dan A pun pergi dari rumah korban dengan alasan mencari persyaratan lainnya. Namun setelah itu keduanya tidak pernah kembali lagi.

Keesokannya, korban baru tersadar dari pengaruh tersangka. Begitu sadar, ia kembali ke rumah untuk memeriksa uangnya dan ternyata sudah lesap. Merasa dirugikan, korban pun membuat laporan ke Polsek Bukitraya.

Setelah mendapatkan laporan, Polsek Bukitraya dan Polresta Pekanbaru pun mengembangkan kasus ini Hingga didapatkan informasi bahwa tersangka HS tengah berada di Solok. Tim pun langsung menuju Solok untuk melakukan penangkapan terhada HS yang saat itu berada di rumahnya.

"Untuk tersangka A saat ini masih DPO dan pencarian masih terus dilakukan," tutup Budhia

Secara terpisah Kapolsek Bukit Raya Kompol Pribadi menyampaikan uang yang di peroleh dari hasil pencurian tersebut untuk keperluan pribadi

"Digunakan untuk membeli motor, hp, jam tangan, dan untuk keperluan keluarga," ungkap Kompol Pribadi.

Bersamaan dengan penangkapan tersebut, p olisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) buah perhiasan subang mas,1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Vixion BA 3878 HB,1 (Satu) buah Jam Tangan merk Rolet2 (Dua) unit HP merk VIVO warna hitam. ***

Kategori:Hukum, Riau, Peristiwa
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/