Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
21 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
20 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
3
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
22 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
21 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
21 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
18 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Akui Ada Laporan Terkait Pelanggaran Debat, Bawaslu: Tapi Bukan dari Pihak 02

Akui Ada Laporan Terkait Pelanggaran Debat, Bawaslu: Tapi Bukan dari Pihak 02
Ketua Bawaslu (batik) Ahmad Bahja, saat menjadi narsum Dialektika Demokrasi yang ambil tema "Batasan Norma Dalam Debat Capres" di Media Center DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/2).
Kamis, 21 Februari 2019 17:55 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak menampik adanya laporan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi dalam debat Pilpres 2019 kedua yang dilaksanakan di Hotel Sultan beberapa waktu lalu.

Namun demikian, Bawaslu mengaku laporan tersebut bukan dari salah satu kubu paslon seperti yang beredar dikalangan masyarakat.

"(Laporan) bukan dari 02, yang melaporkan itu ada beberapa masyarakat yang melaporkan mengenai permasalahan debat kemarin," ujar komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja saat menjadi narasumber dalam Dialektika Demokrasi
yang ambil tema "Batasan Norma Dalam Debat Capres" di Media Center DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/2).

Bagja menyebutkan, setidaknya ada tiga persoalan pokok yang dilaporkan. "Pertama ada masalah materi, penyerangan terhadap personal, masalah fakta yang diberikan dalam debat kedua." jelasnya.

Hanya saja, lanjut Bagja, Bawaslu belum bisa menyimpulkan ada indikasi pelanggaran atau tidak berdasarkan laporan masyarakat tersebut.

"Kami perlu mengkaji, apakah benar demikian, apakah melanggar aturan atau tidak mengenai Pemilu," tukasnya.

Rahmat Bagdja juga mengungkapkan, pihaknya masih mempelajari pernyataan Jokowi soal tanah HGU Prabowo dalam acara debat kedua Pilpres 2019.

"Jadi untuk persoalan ini, kita harus menunggu untuk kami meneliti masalah tersebut dan sekaligus juga untuk menanyakan kepada KPU apa yang dimaksud dengan penyerangan pribadi itu seperti apa," katanya.

Bawaslu, kata Rahmat, telah mengetahui adanya larangan bagi masing-masing Calon Presiden (Capres) untuk menyerang sisi personal capres lainnya.

Larangan tersebut, tertuang dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan tata tertib debat Pilpres yang diselenggarakan KPU.

"Inilah yang kami akan bicarakan sebab aturan PKPU-nya, kalau pertama kali melihat waktu pertama kali ada tata tertib, aturan nomor tiga kalau tidak salah, tidak boleh menyerang personal. Kalau kita melihat aturan debat juga kita melihat tidak boleh menyerang pribadi," kata Rahmat.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/