Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
23 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
21 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
23 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
23 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
23 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
20 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  GoNews Group

'YangBayarGajiIbuSiapa?' Dihentikan, Bawaslu Dinilai Tidak Objektif

YangBayarGajiIbuSiapa? Dihentikan, Bawaslu Dinilai Tidak Objektif
Sabtu, 23 Februari 2019 20:39 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar

JAKARTA - Pengamat Politik dari Etos Indonesia Institute, Iskandarsyah menilai, putusan Bawaslu menghentikan kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, tidak objektif.

"Buat saya keputusan Bawaslu terhadap pelanggaran yang dilakukan Menkominfo Rudiantara daya nilai tidak objektif, kalau memang pelanggaran ya jatuhkan sanksi yang tegas," kata Iskandarsyah kepada GoNews.co, Sabtu (23/02/2019).

"Dan berhentikan beliau dari jabatan menteri," tukasnya menambahkan.

Iskandarsyah menilai, keputusan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) menghentikan kasus yang sebelumnya viral dengan tagar #YangBayarGajiIbuSiapa? ini, bisa menjadi preseden buruk buat publik.

"Kalau saya lihat kasus ini sangat subjektif, jelas sudah yang dilakukan Menkominfo melanggar aturan," demikian Iskandarsyah.

Sebelumnya, Bawaslu telah memutuskan untuk menghentikan perkara dugaan pelanggaran pemilu Monkominfo Rudiantara karena menilai perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemilu.

"Status laporan nomor perkara 12/LP/PP/RI/00.00/II/2019 tidak dapat ditindaklanjuti," demikian bunyi putusan Bawaslu pada Jumat (22/2/2019).

"Tidak memenuhi unsur pidana pemilu," lanjut bunyi putusan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu, Abhan, tersebut.(Zul)

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/