Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
13 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
12 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
13 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
14 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
12 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ombudsman Sumbar Nilai Pemecatan Dosen Bercadar dari IAIN Bukittinggi Perlu Dikaji Ulang

Ombudsman Sumbar Nilai Pemecatan Dosen Bercadar dari IAIN Bukittinggi Perlu Dikaji Ulang
Hayati Syafri saat wisuda doktoral di UNP Padang. (foto: republika.co.id)
Rabu, 27 Februari 2019 22:55 WIB
PADANG - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatra Barat menyarankan kepada Hayati Syafri, mantan dosen di IAIN Bukittinggi, untuk melapor perihal pemecatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kementerian Agama RI, dengan alasan melanggar disiplin pegawai.

Dikutip dari CendanaNews.com, Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat, Adel Wahidi, mengatakan, perihal pemecatan Hayati Syafri memiliki keterkaitan dengan persoalan sanksi yang diterimanya dari pihak IAIN Bukittinggi, tentang menggunakan cadar di lingkungan kampus, karena dinilai melanggar kode etik dosen.

“Pemecatan ini berlandaskan atas tidak masuk kerjanya Hayati selama 67 hari kerja sepanjang 2017. Namun Ombudsman melihat, pemecatan itu ada keterkaitan dengan sanksi sebelumnya yang diterima oleh Hayati,” kata Adel, Rabu (27/2/2019).

Adel menjelaskan, keterkaitan dua perihal yang diterima oleh Hayati itu, karena melihat dari rentang waktu antara tahun yang dinilai 67 hari Hayati tidak masuk kerja, dengan tahun Hayati mendapatkan sanski dari IAIN Bukittinggi, terbilang pelik.

Dalam surat pemecatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI, menyebutkan Hayati tidak masuk kerja selama 67 hari pada 2017, hal itu dinyatakan melanggar disiplin pegawai.

Seharusnya, bila Hayati dinilai telah melanggar disiplin pegawai pada tahun 2017, mestinya tahun 2018 adalah waktu yang terbilang masuk akal untuk menerima pemecatan dari Kementerian Agama RI, bukan pada 2019 ini.

“Dulu pada 2018, Hayati telah menyampaikan laporannya ke Ombudsman perihal dugaan penyelewengan administrasi oleh pihak IAIN Bukittinggi, yang membuatnya menerima sanksi tidak diberi jam mengajar. Sehingga waktu itu, Ombudsman pun menindaklanjuti laporan tersebut dan telah memanggil Hayati beserta pihak kampus, dan hasilnya pun kita peroleh,” ucap Adel.

Hasil yang diperoleh, bahwa ada dugaan salah prosedur administrasi yang dilakukan oleh IAIN Bukittingi, terkait kode etik dosen, terutama tentang larangan bercadar.

Persoalan ini pun terus berlanjut hingga dilakukannya pemanggilan Hayati ke Ombudsman, untuk dimintai keterangan serta bukti-bukti dalam bentuk surat-surat, dan dilanjuti dengan pemanggilan pihak IAIN Bukittinggi.

“Kita dapatkan hasilnya, dan memang Ombudsman menyimpulkan ada beberapa hal yang harus diubah keputusan yang telah ditetapkan oleh pihak kampus. Tapi nyatanya tidak ada respons, dan malah Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat yang dilaporkan pihak kampus ke Ombudsman Pusat,” sebutnya.

Untuk itu, Adel menyarankan kepada Hayati untuk memasukkan kembali laporan ke Ombudsman, terkait persoalan baru, yakni dipecatnya dia dari ASN oleh Kementerian Agama RI. ***

Artikel ini sudah tayang pada cendananews.com dengan judul : Ombudsman Sumbar: Pemecatan Hayati Perlu Dikaji Ulang.

Editor:arie rh
Sumber:cendananews.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pendidikan, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/