Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
8 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
3 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
3 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Pergerakan Politik Pemilu 2019-The Real Election

Polemik OSO dan Potensi Gangguan Pemilu, Menkopolhukam Irit Bicara

Polemik OSO dan Potensi Gangguan Pemilu, Menkopolhukam Irit Bicara
Menkopolhukam, Wiranto saat ditemui GoNews.co di JCC, Senayan. (Zul)
Rabu, 27 Februari 2019 13:57 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Polemik kasus kepemiluan yang melibatkan Oesman Sapta Odang (OSO) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai berpotensi menjadi gangguan serius bagi kepemiluan dan pemerintahan Republik Indonesia pasca Pemilu usai digelar April 2019.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (MenkoPolhukam), Wiranto enggan memberi banyak komentar. Wiranto, mengaku masih harus mempelajari seksama kasus OSO.

"Nggak, nggak, saya pelajari dulu. Jangan sembarangan ngomong soal itu," ujar Wiranto usai menghadiri acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) di JCC, Jakarta, Rabu (27/02/2019).

"Jangan sembarangan ngomong soal itu, ya!" tegas Wiranto menanggapi pertanyaan GoNews.co soal bagaimana solusi hukum dan politik untuk penyelesaian kasus OSO di tengah kehawatiran dampak pada kepemiluan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPD Darmayanti Lubis menilai, sikap KPU yang tak mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yakni memasukan nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam DCT, berpotensi membahayakan seluruh anggota DPD terpilih di pemilu 2019. Sebanyak 136 anggota terpilih dari 33 Provinsi bakal tidak sah.

Putusan PTUN yang dimaksud, berisi perintah membatalkan PKPU tentang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Tahun 2019 tertanggal 20 Sepetember 2018, dan memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusannya itu.

PTUN, memerintahkan KPU untuk menerbitkan keputusan tentang Penetapan DCT anggota DPD yang mencantumkan nama Oesman Sapta Odang. Namun, KPU mengabaikannya.

Sehingga 136 caleg DPD yang terpilih pada Pemilu serentak April 2019, dinilai tidak sah sebagai anggota DPD. Parahnya lagi, kata Darmayanti, hal ini bisa berdampak pada keberadaan lembaga DPD, dan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024.

"MPR merupakan unsur DPR dan DPD. Bila DPDnya tidak sah, siapapun Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih akan tertangganggu saat pelantikannya di MPR," jelasnya.

Bahkan menurut Darmayanti abila pelantikan presiden dan wakilnya terganggu, lndonesia berpotensi terjadi kekosongan kepemimpinan nasional.

"Jadi ini ancaman serius bagi bangsa tercinta kita," tegasnya.

Sementara itu, KPU sempat membuka opsi untuk memasukkan OSO ke dalam DCT. Tapi setelah Pemilu usai, OSO mesti mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketum Partai Hanura. Posisi OSO sebagai Ketum Hanura inilah yang sejak awal menjadi sandungan untuk pencalonannya sebagai Caleg DPD di Pileg 2019, berdasarkan putusan MK.

PKPU nomor 26 tahun 2018 yang lahir berdasarkan putusan MK itu kemudian diuji materikan oleh OSO ke MA. Dan MA, mengabulkan gugagatan OSO.

"Putusan MA kami laksanakan. Kemudian, yang bersangkutan menjadi calon anggota DPD, kami masukkan dalam DCT. Tetapi apabila yang bersangkutan terpilih, maka dia harus mengundurkan diri dari jabatan pengurus parpol. Ini kan win win solution. Putusan MA dapat dilaksanakan, namun juga putusan MK kita jadikan pedoman," ujar Wahyu saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (15/11/2018) malam.

Tapi opsi win-win solution tersebut, masih sebatas opsi yang belum ditetapkan hingga kini oleh KPU.

Upaya OSO tak berhenti usai MA mengabulkan gugagatannya. OSO, juga mempolisikan Ketua KPU, Arief Budiman beserta komisioner lainnya, yakni Hasyim Asy'ari, Ilham Saputra dan Pramono Ubaid ke Polda Metro Jaya pada Rabu (16/01/2019) dengan tanda bukti lapor bernomor TBL/334/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.

Tuduhannya, KPU tidak melaksanakan perintah UU/putusan PTUN dan Bawaslu dengan Pasal 421 KUHP juncto Pasal 216 ayat (1).

Pemeriksaan awal juga telah dilakukan Polisi terhadap Arief Budiman dan Pramono Ubaid Thantowi pada 29 Januari 2019 namun pemeriksaan selanjutnya, baru akan dilakukan polisi usai Pemilu.

"Setelah Pilpres selesai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/02/2019).***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Pemerintahan, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/