Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
20 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
3
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
20 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
19 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
20 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bikin Resah Masyarakat Jogjakarta, Kelompok Suwarsi Terancam Pidana 6 Tahun Penjara

Bikin Resah Masyarakat Jogjakarta, Kelompok Suwarsi Terancam Pidana 6 Tahun Penjara
Sri Paduka Pakualam X
Senin, 04 Maret 2019 16:40 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA – Keramahtamahan dan kearifan lokal Yogyakarta kini terganggu oleh kehadiran Suwarsi dan kelompoknya yang mengaku sebagai keturunan Sri Sunan Pakubuwono X dan B.R.Ay Moersoedarinah. Tak hanya itu, mereka juga mengklaim sebagai pemilik tanah di Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA).

Padahal, sebagaimana diketahui sebagian besar lahan di Kabupaten Kulon Progo adalah Pakualaman Ground alias PAG. Yang lebih menarik, Suwarsi dan kelompoknya ternyata bukanlah warga asli Jogjakarta.

Apa yang dilakukan kelompok Suwarsi itu tentunya meresahkan dan mengganggu ketentraman masyarakat Jogjakarta. Kondisi ini membuat Sri Paduka Pakualam X mempidanakan mereka dengan pasal dugaan melakukan kejahatan asal usul dan perkawinan.

Kini Suwarsi dan kelompoknya bakal menghadapi ancaman hukuman 6 tahun penjara demi mempertanggungjawabkan semua perbuatannya. Kasus pidana ini pun sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Terkait dengan proses persidangan ini Sri Paduka Pakualam X berkomentar, ”Pengakuan Suwarsi dan kelompoknya sebagai keturunan sah Sunan Pakubuwono X dan pemilik tanah bandara NYIA terbukti meresahkan masyarakat Jogjakarta karena tindakan mereka berpotensi menghambat pembangunan bandara NYIA,” kata Pakualam X di Yogyakarta, Senin, 4 Maret 2019.

Ia mengaku, dengan melaporkan kelompok Suwarsi, dirinya ingin preseden ini tidak terus melegitimasi banyak pihak dari luar Jogjakarta untuk dengan mudah mengusik ketentraman masyarakat,”Bila setiap orang bisa dengan mudah mengaku keturunan orang besar dan memiliki sebagian besar lahan di Jogja tanpa bukti yang dapat dipertanggung jawabkan dihadapan hukum, kan bahaya,”

“Saya perlu tegaskan, jangan main-main dengan keramahan masyarakat Jogja. Jangan ganggu dan halangi kami yang sedang membangun kota ini demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat!,” ujarnya.

Sebagai informasi, saat ini sudah ada 9 orang yang diduga ikut terlibat dalam niat jahat tersebut. Kelompok Suwarsi terungkap telah beberapa kali melakukan modus yang sama di beberapa daerah yang memiliki projek strategis. Mereka adalah Suwarsi (ibu rumah tangga), Eko Wijanarko (swasta), DM. Endah Prihatini (swasta), Hekso Leksmono Purnamawatie (mahasiswi), Nugroho Budiyanto (swasta), Rangga Eko Saputro (swasta).

Kemudian ada Diah Putri Anggraini (swasta), Ida Ayuningtyas (mahasiswi) dan Prihantono (pengacara). ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/