Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
21 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
2
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
21 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
3
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
3 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
4
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
Olahraga
3 jam yang lalu
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
5
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
3 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
6
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
3 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ancam Korbannya dengan Sajam, Kawanan Begal Diringkus Polres Lebak

Ancam Korbannya dengan Sajam, Kawanan Begal Diringkus Polres Lebak
Selasa, 05 Maret 2019 02:03 WIB
Penulis: C. Karundeng
BANTEN - Polisi menangkap 1 pelaku pembegalan di Jalan Raya Siliwangi - Cileweung, Kawasan Kebun Kelapa Sawit, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, pada kamis malam tanggal 28 Februari 2019 lalu.

Kabidhumas Polda Banten AKBP Edy Sumardi menerangkan, Satreskrim Polres Lebak berhasil meringkus 1 dari 4 terduga pelaku pencurian dengan kekerasan. Pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

"Sekitar pukul enam pagi, Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan satu pelaku. Penyidik sudah mengantongi identitas ke-tiga pelaku lainnya dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," terangnya.

Sementara itu, Wakapolres Lebak Kompol Wendy Andrianto mengungkapkan, motif pelaku ingin mendapatkan keuntungan dengan menjual hasil pencurian. Para pelaku mengancam korban dengan senjata tajam dan sempat membuntuti korban sebelum akhirnya di cegat di lokasi yang sepi.

"Pelaku sempat membuntuti korbannya, sekira sepi mereka memberhentikan dan mengancam menggunakan senjata tajam. Dan dari tangan pelaku, selain barang bukti handpone, turut disita senjata tajam jenis celurit," jelasnya.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 Ayat 2 ke 1e dan 2e KUH-Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dan maksimal krungan penjara paling lama 12 tahun.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/