Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
15 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
2
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
14 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Saat Masa Tenang Kampanye, Ini Aturan Posting di Internet dari Keminfo

Saat Masa Tenang Kampanye, Ini Aturan Posting di Internet dari Keminfo
Senin, 25 Maret 2019 23:50 WIB
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Pengawas Pemilu, sejumlah platform internet beserta perwakilan Badan Pemenangan Nasional kubu 02 membahas mekanisme di dunia maya saat masa tenang Pemilu.

Dalam pertemuan tersebut disepakati saat masa tenang, iklan kampanye dilarang muncul di seluruh platform.

Platform yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Google, Twitter, Facebook, Bigo Live, Live Me, dan Kwai Go.

Namun pertemuan tersebut, perwakilan Tim Kampanye Nasional kubu 01, 02 dan KPU, absen.

Menegaskan hasil pertemuan tersebut, Bawaslu meminta semua pihak yang berkepentingan mematuhi kesepakatan yang telah dicapai.

"Maka kami meminta seluruh platform untuk tidak menayangkan iklan kampanye di masa tenang. Ini siapa saja, baik dari peserta Pemilu, simpatisan, dan penyelenggara," kata Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja di Gedung Kominfo, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, akan ada sanksi bagi iklan politik yang masih lolos tayang saat masa tenang. Jika ketahuan membiarkan secara masif, Kominfo akan tegas menutup platform yang melanggar tersebut.

Semuel menjelaskan, iklan di dunia maya mengikuti apa yang terjadi di dunia nyata. Saat masa tenang, iklan di TV dan Radio sudah tidak boleh ditayangkan lagi.

Semuel mengatakan, untuk postingan di media sosial tidak dilarang. Alasannya adanya aturan mengenai kebebasan hak berbicara. Namun khusus untuk tim kampanye resmi, selama masa tenang tetap dilarang posting di media sosial. 

"Kalau tim kampanye yang terdaftar itu dilarang. Kalau masyarakat kami tidak bisa membatasi. Kalau tim resmi itu ada terdaftar, akun-akunnya terdaftar," ujarnya. 

Dia mengatakan, setiap calon pasangan mendaftarkan 10 akun per-platform di KPU. Masa tenang Pemilu akan diselenggarakan sejak 14 hingga 16 April 2019.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:viva.co.id
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/