Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
20 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
2
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
20 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
3
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
Olahraga
2 jam yang lalu
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
4
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
2 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
5
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
1 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
6
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
1 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Diduga Kampanye 01, Aliansi BEM Seluruh Indonesia Laporkan Menristekdikti ke Bawaslu

Diduga Kampanye 01, Aliansi BEM Seluruh Indonesia Laporkan Menristekdikti ke Bawaslu
Menristekdikti. (istimewa)
Sabtu, 30 Maret 2019 00:32 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Diduga melakukan pelanggaran karena kampanyekan Jokowi, Menriteksikti Mohamad Nasir dilaporkan ke Bawaslu.

Pelanggaran kampanye tersebut, diduga dilakukan Menristekdikti saat menghadiri Kuliah Umum di Universitas Brawijaya.

Dimana sang Menteri mengkampanyekan Jokowi saat memberikan kuliah umum yang bertemakan "Kebijakan kementerian menghadapi Era Revolusi Industri 4.0".

Adapun yang melaporkannya ke Bawaslu adalah Aliansi BEM Seluruh Indonesia.

"Kami menilai, kegiatan tersebut melanggar aturan. Dimana ia sebagai menteri harusnya netral, tapi malah kampanye," ujar Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia, Muhammad Nurdiyansyah, kepada GoNews.co, Jumat (29/3/2019) melalui pesan elektroniknya.

Saat itu, kegiatan tersebut dilaksanakan di gedung Samantha Krida Universitas Brawijaya, Malang. Tidak kurang ada sekitar 4000 audiens yang menghadiri kegiatan tersebut.

"Menurut kesaksian mahasiswa yang hadir, pada awal sesi Menristekdikti menyampaikan materi terkait pentingnya berwirausaha dan bagaimana mahasiswa tidak hanya sekedar menjadi pekerja, namun dapat pula menciptakan lapangan kerja. Disampaikan pula cerita mengenai Gojek sebagai motivasi kepada para peserta. Namun pada akhir sesi materi, Menristekdikti menampilkan QR Code dan meminta kepada audiens untuk dipindai," tegasnya.

Situs yang terhubung dengan QR Code tersebut kata dia, menampilkan beberapa gambar yang menunjukan kinerja Jokowi dalam masa jabatannya.

"Didapati pula akuisisi capaian-capaian dalam pelunasan hutang, pembangunan infrastruktur, serta harga BBM. Namun yang menjadi perhatian para mahasiswa adalah adanya kalimat-kalimat yang menggiring opini dan tagar untuk memilih salah satu calon presiden dimana hal ini telah termasuk unsur kampanye," tandasnya.

"Melihat hal tersebut, kami melakukan pemeriksaan terhadap profil menristekdikti. Hasil pemeriksaan kami menunjukkan bahwa menristekdikti bukanlah anggota partai politik, Tim kampanye, ataupun Pelaksana Kampanye yang didaftarkan ke KPU," ujarnya.

Sehingga kata dia, BEM Indonesia, menganggap Menristekdikti telah melakukan pelanggaran pada Pasal 299 ayat 3 UU. No 7 tahun 2017.

Selain itu, menristekdikti juga telah melanggar Pasal 280 ayat 1, dikarenakan melakukan kampanye di kampus sebagai tempat pendidikan.

"Sejatinya ini bukanlah kali pertama penyampaian materi oleh Menristekdikti yang meresahkan mahasiswa. Pada 20 Maret di Universitas Siliwangi, slide yang sama juga ditampilkan ketika Menristekdikti menyampaikan materinya," tukasnya.

Oleh karena itu, Aliansi BEM Seluruh Indonesia yang diwakilkan oleh BEM KM UGM, BEM KM IPB, dan BEM KM UNJ melaporkan Mohamad Nasir (Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi) atas dugaan pelanggaran Kampanye kepada Bawaslu RI pada Jum'at 29 Maret 2019.

"Dalam laporan ini kami melampirkan bukti-bukti berupa gambar QR code dari menristekdikti, gambar dari isi QR code, dan video menristekdikti ketika meminta mahasiswa memindai QR code yang berada di slide presentasi. Kami juga melampirkan surat himbauan Bawaslu Nomor 1692/K.Bawaslu/PM.00.00X/2018 tertanggal 15 Oktober 2019 tentang himbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negera (ASN), Kampanye oleh Pejabat Negara Lainnya serta Larangan Penggunaan Fasilitas Negara. Melalui laporan ini, kami berharap bawaslu dapat memproses dan memberi tindakan tegas atas pelanggaran ini," harapnya.

Pelaporan ini menjadi bukti, bahwa mahasiswa tidak tinggal diam dan berpangku tangan pada pengawasan pesta demokrasi Indonesia.

"Kami menegaskan dan menyeru kepada setiap mahasiswa untuk tidak diam dan berani melaporkan pelanggaran-pelanggaran pemilu demi menciptakan pemilu yang bersih. Secara tegas kami sampaikan kepada peserta pemilu, pejabat negara, ataupun civitas akademika untuk tidak menjadikan ruang kelas ataupun fasilitas kampus lainnya sebagai sarana kegiatan kampanye dan politik praktis," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/