Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
17 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
17 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
17 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
16 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
16 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
6
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
17 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Caleg PSI Ini Diduga Gelapkan Uang Koperasi Rp 800 Juta untuk Judi

Caleg PSI Ini Diduga Gelapkan Uang Koperasi Rp 800 Juta untuk Judi
Rabu, 03 April 2019 10:35 WIB
JAKARTA - SD (45) yang tercatat sebagai warga Dusun Ladangan, Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Ngabang.

SD diduga gelapkan uang anggota KSU Gagas Batuah sebesar Rp 812 juta.

SD yang juga Ketua KSU Gagas Batuah itu, dilaporkan oleh Ketua Badan Pengawas KSU Gagas Batuah karena menggelapkan uang hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) milik anggota KSU Gagas Batuah periode Juni, Juli, dan Agustus 2018.

Ternyata SD yang sedang tersandung kasus hukum ini, tercatat sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Landak Dapil 1 (Ngabang-Jelimpo) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor urut 5.

Namanya terdaftar dalam DPT di website KPU Landak yang bisa didownload. Status SD yang merupakan Caleg PSI juga dibenarkan oleh Ketua PSI Landak Mori.

"Iya, tapi nanti akan saya kasi penjelasan," ujar Mori singkat ketika dihubunggi Tribunvia telepon pada Selasa (2/4/2019).

Sebelumnya diberitakan, Panit 2 Reskrim Polsek Ngabang Bripka Sugiyanto menerangkan, pengakuan dari SD bahwa menggunakan uang milik Koperasi tersebut untuk berjudi.

"Rencana SD, dengan uang kemenangan judi nantinya akan dipergunakan untuk menutupi kekurangan hasil panen di tiga wilayah yang minim hasil panen. Bahkan tidak ada yang menghasilkan dari delapan wilayah naungan KSU Gagas Batuah," terang Bripka Sugiyanto.

"Itu menurut pengakuannya, yang pasti dia telah menggelapkan uang koperasi. Kita akan kenakan pasal penggelapan dengan pemberatan, sesuai pasal 374 KUHP, dengan ancaman pejara paling lama 5 tahun," tambahnya.

Untuk diketahui, KSU Gagas Batuah adalah sebuah Koperasi yang bermitra dengan perusahaan perkebunan sawit PT SSS yang berareal di Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

Kapolsek Ngabang Kompol Ida Bagus Gede Sinung membenarkan kasus tersebut. "Jadi pihak pelapor tak ingin bermediasi lagi, karena tidak ada tanda-tanda etikad baik. Makanya pihak pelapor ingin kasusnya diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkap Kapolsek.

Sering Judi, Ketua Koperasi Gelapkan Uang Anggota Rp 800 Juta

Ketua KSU Gagas Batuah SD (45) yang tercatat sebagai warga Dusun Ladangan, Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Ngabang pada Senin (1/4/2019).

SD dilaporkan oleh Ketua Badan Pengawas KSU Gagas Batuah lantaran diduga menggelapkan uang hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) milik anggota KSU periode Juni, Juli, dan Agustus 2018. Dengan nilai kerugian mencapai Rp 812.000.000.

Berdasarkan informasi yang didapat berawal dari aktivitas seperti biasanya. Setiap pertengahan bulan, SD mengambil cek hasil penjualan TBS di PT SSS.

Setelah itu cek kemudian dicairkan di Bank Mandiri tanpa didampingi Bendahara KSU.

Berdasarkan hasil kesepakatan seluruh anggota KSU bahwa, uang penjualan TBS akan dibagikan pada setiap tiga bulan sekali. Namun saat jatuh tempo hingga Setember 2018, uang tersebut tak kunjung ada.

Menunggu proses penyelesaian dengan harapan uang tersebut, akan diganti telah terjadi dua kali mediasi dengan dibuatnya surat pernyataan. Namun dirasa tak ada etikad baik untuk mengganti, akhirnya SD dilaporkan ke Polsek Ngabang. Kini SD mendekam di rutan Polsek Ngabang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Panit 2 Reskrim Polsek Ngabang Bripka Sugiyanto menerangkan, pengakuan dari SD bahwa menggunakan uang milik Koperasi untuk berjudi.

"Rencana SD, dengan uang kemenangan judi nantinya akan dipergunakan untuk menutupi kekurangan hasil panen di tiga wilayah yang minim hasil panen. Bahkan tidak ada yang menghasilkan dari delapan wilayah naungan KSU Gagas Batuah," terang Bripka Sugiyanto.

"Itu menurut pengakuannya, yang pasti dia telah menggelapkan uang koperasi. Kita akan kenakan pasal penggelapan dengan pemberatan, sesuai pasal 374 KUHP, dengan ancaman pejara paling lama 5 tahun," tambahnya.

Untuk diketahui, KSU Gagas Batuah adalah sebuah Koperasi yang bermitra dengan perusahaan perkebunan sawit PT SSS yang berareal di Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Kapolsek Ngabang Kompol Ida Bagus Gede Sinung membenarkan kasus terebut.

"Jadi pihak pelapor tak ingin bermediasi lagi, karena tidak ada tanda-tanda etikad baik. Makanya pihak pelapor ingin kasusnya diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkap Kapolsek.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:tribunews.com
Kategori:Kalimantan Barat, Politik, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/